Sri Mulyani Setop Penyaluran Tunjangan Guru ke Daerah
Chandra Gian Asmara,
CNBC Indonesia
09 August 2018 10:16
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memutuskan menyetop penyaluran dana tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil) ke beberapa daerah.
Keputusan ini dituangkan dalam surat kementerian keuangan nomor S-176/PK.2/2018 tentang penghentian penyaluran dana TPG, Tamsil, dan TKG tahap II tahun anggaran 2018, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (9/8/2018).
Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengungkapkan, penghentian tersebut merupakan hasil rekomendasi antara tiga instansi terkait.
"Didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak yaitu Kemendikbud, Kemenkeu, dan pemerintah daerah," ungkap Putut saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Kamis (9/8/2018).
Putut menjelaskan, penghentian penyaluran ini hanya untuk beberapa daerah. Berdasarkan penghitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerah masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru hingga akhir tahun.
"Hal ini telah rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Karena ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru baru daerah tertentu yang masih kurang," jelasnya.
Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
(dru) Next Article Sri Mulyani Jelaskan Soal Penyaluran Tunjangan Guru ke Daerah
Keputusan ini dituangkan dalam surat kementerian keuangan nomor S-176/PK.2/2018 tentang penghentian penyaluran dana TPG, Tamsil, dan TKG tahap II tahun anggaran 2018, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (9/8/2018).
Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengungkapkan, penghentian tersebut merupakan hasil rekomendasi antara tiga instansi terkait.
Putut menjelaskan, penghentian penyaluran ini hanya untuk beberapa daerah. Berdasarkan penghitungan, sisa dana tunjangan guru di kas daerah masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru hingga akhir tahun.
"Hal ini telah rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Karena ada juga rekomendasi penggunaan dana cadangan tunjangan guru baru daerah tertentu yang masih kurang," jelasnya.
Surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru ini juga menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.
(dru) Next Article Sri Mulyani Jelaskan Soal Penyaluran Tunjangan Guru ke Daerah
Tags
Related Articles
Recommendation
Most Popular