
Nah! Ini 5 Penyebab Tunjangan Profesi Guru Belum Cair

Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun patut diingat, syarat utamanya adalah guru tersebut wajib mengikuti proses sertifikasi. Setelah guru mengikuti sertifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima, barulah tunjangan diberikan.
Tunjangan ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dikutip dari Detikcom, tunjangan Profesi Guru yang didapat sebesar satu kali gaji pokok. Dengan rentang Rp 1.560.800,00 hingga Rp 5.901.200,00.
Seringkali, pencairan menjadi masalah tunjangan khusus ini. Pasalnya, tidak sedikit guru yang bergantung pada TPG.
Menurut Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), ada beberapa alasan yang kerap menghambat pencairan TPG. Berikut ini alasan masalah pencairan yang sering muncul di Info GTK:
1. Belum Memenuhi Syarat (02)
Jika Info GTK menampilkan keterangan tersebut, maka guru yang bersangkutan belum memenuhi syarat untuk menjadi penerima TPG.
2. Tidak Memenuhi Syarat (Verifikasi Dinas) (04)
Untuk keterangan ini, guru wajib menanyakan perihal lebih lanjut pada Dinas Pendidikan setempat. Dinas akan menjelaskan lebih lanjut persyaratan yang belum dipenuhi dan syarat yang masih bisa diperbaiki atau dilengkapi.
3. Siap Diusulkan (16)
Keterangan ini artinya data guru sudah valid namun belum diusulkan sebagai penerima tunjangan oleh dinas pendidikan.
4. Menunggu Penerbitan SKTP (07)
Hal ini berarti dinas pendidikan sudah mengusulkan penerbitan SKTP. SKTP adalah urat surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru.
5. Sudah SK (08)
Apabila sudah menampilkan "Sudah SK", maka guru tinggal menunggu pengajuan pencairan oleh Puslapdik.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruan Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2, Ini Linknya