Tak Penuhi Aturan GPN, Kartu Bank Ini Tak Bisa Dipakai di RI?
08 August 2018 17:10

Jakarta, CNBC Indonesia-Bank Indonesia (BI) menjatuhkan suspensi kepada tiga bank yang tidak memenuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran. Padahal aturan ini menjadi syarat sebuah bank untuk masuk ke ekosistem Gerbang Pembayaran Nasional.
Ketiga bank yang terkena sanksi tersebut adalah bank berstatus kantor cabang asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia. Sayang BI tidak bersedia menyebutkan nama bank tersebut. Saat ini ada 8 KBCA di Indonesia. Yakni, Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Citibank Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bangkok Bank, Bank of China Limited, JP Morgan Chase Bank dan Bank of America.
Deputi Direktur Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Aloysius Donanto menjelaskan, ada dua aturan di bidang sistem pembayaran yang tidak bisa dipenuhi oleh bank tersebut.
Pertama adalah bank tersebut belum memenuhi keharusan menggunakan standarisasi NSICCS atau menggunakan chip dalam kartu debit atau ATM-nya. Hal ini merujuk ke Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional.
Kedua, bank tersebut juga tidak memenuhi keharusan untuk memiliki lokasi pemrosesan transaksi di dalam negeri. Hal ini berdasarkan PBI No.18/40 tahun 2016 tentang pemprosesan transaksi pembayaran .
Aturan-aturan tersebut, menurut Donanto harus dipenuhi secara kronologis."Setelah itu baru bisa dikenakan aturan GPN,"papar dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/8/2018).
Sementara batas waktu suspensi tersebut, menurut Donanto, BI memberikan batas waktu yang berbeda-beda."Tergantung komitmennya, beda-beda,"papar dia.
Dengan adanya suspensi tersebut, tiga bank yang semuanya berstatus Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tersebut tidak boleh menambah kerja sama dengan pihak lain. Artinya, bank asing tersebut bekerja sama dengan satu perusahaan switching.
"Yang akhirnya, tidak boleh kerjasama ke switching GPN. Kartunya tidak bisa digunakan dalam transaksi domestik," tambah Donanto.
(roy)
Ketiga bank yang terkena sanksi tersebut adalah bank berstatus kantor cabang asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia. Sayang BI tidak bersedia menyebutkan nama bank tersebut. Saat ini ada 8 KBCA di Indonesia. Yakni, Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Citibank Indonesia, Standard Chartered, Deutsche Bank, Bangkok Bank, Bank of China Limited, JP Morgan Chase Bank dan Bank of America.
Pertama adalah bank tersebut belum memenuhi keharusan menggunakan standarisasi NSICCS atau menggunakan chip dalam kartu debit atau ATM-nya. Hal ini merujuk ke Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional.
Kedua, bank tersebut juga tidak memenuhi keharusan untuk memiliki lokasi pemrosesan transaksi di dalam negeri. Hal ini berdasarkan PBI No.18/40 tahun 2016 tentang pemprosesan transaksi pembayaran .
Aturan-aturan tersebut, menurut Donanto harus dipenuhi secara kronologis."Setelah itu baru bisa dikenakan aturan GPN,"papar dia kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/8/2018).
Sementara batas waktu suspensi tersebut, menurut Donanto, BI memberikan batas waktu yang berbeda-beda."Tergantung komitmennya, beda-beda,"papar dia.
Dengan adanya suspensi tersebut, tiga bank yang semuanya berstatus Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) tersebut tidak boleh menambah kerja sama dengan pihak lain. Artinya, bank asing tersebut bekerja sama dengan satu perusahaan switching.
"Yang akhirnya, tidak boleh kerjasama ke switching GPN. Kartunya tidak bisa digunakan dalam transaksi domestik," tambah Donanto.
Artikel Selanjutnya
BI Bantah Adanya GPN Gerus Bisnis Visa & Mastercard
(roy)