
Ada Toko Tak Terima Kartu GPN? Segera Laporkan ke BI
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
30 July 2018 19:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menegaskan menggunakan kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) akan memberikan keuntungan dan kenyamanan transaksi bagi masyarakat. Kenyamanan artinya, bahwa kartu berlogo GPN ini bisa digunakan di semua merchant dengan electronic data capture (EDC) meski berbeda bank.
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, jika tidak menggunakan debet biasa maka EDC harus sesuai dengan kartunya, sedangkan dengan GPN bisa digunakan oleh semua EDC. Pasalnya sistem EDC perbankan nantinya sudah akan di perbaharui menerima GPN.
Bahkan Pungky menegaskan, jika ada toko atau merchant yang menolak kartu berlogo GPN di EDC nya maka segera melaporkan ke pihak BI.
"Sekarang itu transaksi sudah bisa dengan satu EDC, kalau misalnya Anda berbelanja dan ada merchant yang bilang tidak bisa menerima jika kartu bukan dari banknya, laporkan ke BI," ungkapnya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Selain itu, tidak hanya penolakan GPN yang harus dilaporkan. Saat ini, jika ada toko atau merchant yang menambahkan biaya tambahan saat transaksi maka juga harus dilaporkan ke BI.
"Kalau merchant beda EDC ada kena tambahan 2% misalnya, maka laporkan kepada kami," katanya.
Menurutnya, nasabah hanya perlu mengambil foto toko dan catat alamat toko tersebut maka akan lansung ditindak oleh BI.
"Foto dan catat alamtnya, laporkan kepada kami dan kami akan menegur bank-nya," tegas dia.
(dru) Next Article BI Bantah Adanya GPN Gerus Bisnis Visa & Mastercard
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Pungky Purnomo Wibowo mengatakan, jika tidak menggunakan debet biasa maka EDC harus sesuai dengan kartunya, sedangkan dengan GPN bisa digunakan oleh semua EDC. Pasalnya sistem EDC perbankan nantinya sudah akan di perbaharui menerima GPN.
Bahkan Pungky menegaskan, jika ada toko atau merchant yang menolak kartu berlogo GPN di EDC nya maka segera melaporkan ke pihak BI.
Selain itu, tidak hanya penolakan GPN yang harus dilaporkan. Saat ini, jika ada toko atau merchant yang menambahkan biaya tambahan saat transaksi maka juga harus dilaporkan ke BI.
"Kalau merchant beda EDC ada kena tambahan 2% misalnya, maka laporkan kepada kami," katanya.
Menurutnya, nasabah hanya perlu mengambil foto toko dan catat alamat toko tersebut maka akan lansung ditindak oleh BI.
"Foto dan catat alamtnya, laporkan kepada kami dan kami akan menegur bank-nya," tegas dia.
(dru) Next Article BI Bantah Adanya GPN Gerus Bisnis Visa & Mastercard
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular