IUPK Freeport Terbit Begitu Transaksi Divestasi Rampung

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
07 August 2018 17:51
Inalum menargetkan IUPK Freeport bisa diterbitkan bersamaan dengan rampungnya transaksi divestasi
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport akan diberikan bersamaan dengan dilakukannya transaksi divestasi saham PT Freeport Indonesia.

"Kami mau semua bersamaan," kata Budi kepada media ketika dijumpai usai melakukan rapat di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Budi menuturkan, saat ini perusahaan masih menyelesaikan penyusunan Sales Purchase Agreement antara dengan Rio Tinto dan Indocopper serta perjanjian dengan Freeport McMoran Inc terkait perubahan hak partisipasi 40% Rio Tinto menjadi 40% saham.

Adapun, penyusunan tiga perjanjian tersebut ditargetkan rampung dalam 60 hari terhitung sejak ditandatanganinya head of agreement (HoA) pada awal Juli kemarin.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI). 

IUPK sementara ini semestinya habis per 31 Juli 2018, dan diberi perpanjangan waktu oleh ESDM untuk berlaku hingga satu bulan ke depan. Perpanjangan ini dapat dilakukan sejalan dengan revisi SK 413 yang dilakukan pemerintah.

"IUPK Freeport diperpanjang sampai 31 Agustus 2018," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/7/2018).

Perpanjangan ini diberikan terkait dengan belum rampungnya proses divestasi 51% pascapenandatanganan HoA antara Freeport McMoran, selaku induk PTFI, dan PT Inalum (Persero) selaku induk BUMN pertambangan.

"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Rabu (4/7/2018).

Sebagai informasi, status IUPK Sementara (IUPK-S) Freeport berlaku sejak Februari lalu dan seharusnya habis pada 4 Juli 2018 lalu. Namun, pada waktu itu, karena Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Inalum meminta diberikan kesempatan menyelesaikan terkait isu lingkungan, maka perpanjangan sementara pun diberikan.
(gus) Next Article Terungkap, Ini 3 Program Inalum Usai Sukses Rebut Freeport

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular