
IUPK Sementara Freeport Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2018
Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
31 July 2018 21:01

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PTFI).
IUPK sementara ini semestinya habis per 31 Juli 2018, dan diberi perpanjangan waktu oleh ESDM untuk berlaku hingga satu bulan ke depan. "IUPK Freeport diperpanjang sampai 31 Agustus 2018," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/7/2018).
Perpanjangan ini diberikan terkait dengan belum rampungnya proses divestasi 51% pascapenandatanganan HoA antara Freeport McMoran, selaku induk PTFI, dan PT Inalum (Persero) selaku induk BUMN pertambangan.
Sebelumnya, PT FI memang telah mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, hingga 31 Juli 2018. Perpanjangan ini dapat dilakukan sejalan dengan revisi SK 413 yang dilakukan pemerintah.
"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Rabu (4/7/2018).
Sebagai informasi, status IUPK Sementara (IUPK-S) Freeport berlaku sejak Februari lalu dan seharusnya habis pada 4 Juli 2018 lalu. Namun, pada waktu itu, karena Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Inalum meminta diberikan kesempatan menyelesaikan terkait isu lingkungan, maka perpanjangan sementara pun diberikan
(gus) Next Article Pemerintah Targetkan Divestasi Freeport Selesai April Ini
IUPK sementara ini semestinya habis per 31 Juli 2018, dan diberi perpanjangan waktu oleh ESDM untuk berlaku hingga satu bulan ke depan. "IUPK Freeport diperpanjang sampai 31 Agustus 2018," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/7/2018).
Sebelumnya, PT FI memang telah mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, hingga 31 Juli 2018. Perpanjangan ini dapat dilakukan sejalan dengan revisi SK 413 yang dilakukan pemerintah.
"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Rabu (4/7/2018).
Sebagai informasi, status IUPK Sementara (IUPK-S) Freeport berlaku sejak Februari lalu dan seharusnya habis pada 4 Juli 2018 lalu. Namun, pada waktu itu, karena Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Inalum meminta diberikan kesempatan menyelesaikan terkait isu lingkungan, maka perpanjangan sementara pun diberikan
(gus) Next Article Pemerintah Targetkan Divestasi Freeport Selesai April Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular