
Habis Juli Ini, IUPK Sementara Freeport Akan Diperpanjang
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
30 July 2018 14:32

Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, kemungkinan besar Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) sementara PT Freeport Indonesia (PT FI) akan diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"IUPK itu prinsipnya kalau negosiasi kesepakatan belum selesai, ya diperpanjang," ujar Bambang kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Ia pun mengakui, sampai sekarang memang belum ada sinyal penyelesaian dari proses akuisisi 51% saham PT FI. Sehingga, mau tidak mau, IUPK sementara tersebut akan diperpanjang lagi.
Sebelumnya, PT FI memang telah mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, hingga 31 Juli 2018. Bambang mengatakan perpanjangan ini dapat dilakukan sejalan dengan revisi SK 413 yang dilakukan pemerintah.
"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Rabu (4/7/2018).
Sebagai informasi, status IUPK Sementara (IUPK-S) Freeport berlaku sejak Februari lalu dan seharusnya habis pada 4 Juli 2018 lalu. Namun, pada waktu itu, karena Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Inalum meminta diberikan kesempatan menyelesaikan terkait isu lingkungan, maka perpanjangan sementara pun diberikan.
(gus) Next Article Akuisisi Belum Selesai, IUPK Freeport Diperpanjang 30 Hari
"IUPK itu prinsipnya kalau negosiasi kesepakatan belum selesai, ya diperpanjang," ujar Bambang kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Sebelumnya, PT FI memang telah mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara, hingga 31 Juli 2018. Bambang mengatakan perpanjangan ini dapat dilakukan sejalan dengan revisi SK 413 yang dilakukan pemerintah.
"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia, Rabu (4/7/2018).
Sebagai informasi, status IUPK Sementara (IUPK-S) Freeport berlaku sejak Februari lalu dan seharusnya habis pada 4 Juli 2018 lalu. Namun, pada waktu itu, karena Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Inalum meminta diberikan kesempatan menyelesaikan terkait isu lingkungan, maka perpanjangan sementara pun diberikan.
(gus) Next Article Akuisisi Belum Selesai, IUPK Freeport Diperpanjang 30 Hari
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular