Akuisisi Belum Selesai, IUPK Freeport Diperpanjang 30 Hari

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
03 September 2018 17:09
Akuisisi belum rampung membuat pemerintah kembali perpanjangan IUPK freeport per 30 September 2018
Foto: Antara Foto Muhammad Adimaja via Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia- Proses divestasi yang masih berlangsung membuat Izin Usaha Pertambangan Khusus Sementara (IUPK-S) PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali diperpanjang hingga 30 September 2018 ini.

"Iya, sudah habis kan kemarin, dan sudah diperpanjang lagi sampai 30 September, sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 1948/30/ME/2018," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit kepada media ketika dijumpai di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (3/9/2018).



Lebih lanjut, Bambang mengatakan, keputusan menteri tersebut sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 31 Agustus 2018 lalu.

Adapun, sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno mengatakan proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia berjalan lancar dan akan selesai September ini.

"Freeport akhir September (selesai)," ujar Rini kepada media saat dijumpai di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Sedangkan, Kepala Komunikasi Korporat dan Hubungan Pemerintah Inalum Rendi Witular mengatakan, pihaknya akan berusaha secepat mungkin untuk menyelesaikan proses divestasi Freeport tersebut.

"Sekarang prosesnya masih berlangsung, kami usahakan diselesaikan secepat mungkin," ujar Rendi kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Senin (3/9/2018).


(gus) Next Article Habis Juli Ini, IUPK Sementara Freeport Akan Diperpanjang

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular