
Internasional
Industri Rugi Rp 5 T, AS Minta Ganti Rugi ke Indonesia
Prima Wirayani, CNBC Indonesia
07 August 2018 16:30

Jenewa, CNBC Indonesia - Amerika Serikat (AS) telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) agar memperbolehkannya mengenakan sanksi kepada Indonesia.
Sanksi itu terkait sebuah sengketa dagang antara AS dan RI yang disebut-sebut merugikan pelaku usaha Negeri Paman Sam hingga US$350 juta (Rp 5 triliun) tahun lalu.
Hal itu terungkap dalam permohonan yang dipublikasikan di situs WTO hari Senin (6/8/2018), Reuters melaporkan.
AS dan Selandia Baru memenangkan sengketa dagang di WTO tahun lalu melawan larangan impor Indonesia terhadap produk-produk makanan, produk hewan dan tumbuhan, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, daging sapi, dan ayam.
Indonesia juga dinyatakan kalah dalam putusan banding WTO.
Permohonan terbaru AS mengatakan Indonesia tidak mematuhi putusan sehingga Washington memohonkan sanksi tahunan sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita AS.
"Berdasarkan analisis awal dari data yang tersedia terhadap produk tertentu, nilainya diperkirakan mencapai sekitar US$350 juta di 2017," menurut permohonan tersebut.
"Amerika Serikat akan memperbarui angka ini setiap tahun mengingat perekonomian Indonesia yang terus tumbuh."
Proses permintaan ganti rugi biasanya memakan waktu bertahun-tahun dan Indonesia sepertinya akan menyanggah klaim bahwa dirinya tidak mematuhi putusan serta nilai potensial sanksi.
Tidak ada tanda-tanda permohonan sanksi serupa yang diajukan Selandia Baru yang tahun lalu mengatakan larangan dagang Indonesia diperkirakan telah merugikan sektor daging sapinya hingga NZ$1 miliar atau sekitar US$673 juta.
(ray) Next Article WTO: Perang Dagang Hancurkan Ekonomi Dunia
Sanksi itu terkait sebuah sengketa dagang antara AS dan RI yang disebut-sebut merugikan pelaku usaha Negeri Paman Sam hingga US$350 juta (Rp 5 triliun) tahun lalu.
Hal itu terungkap dalam permohonan yang dipublikasikan di situs WTO hari Senin (6/8/2018), Reuters melaporkan.
Indonesia juga dinyatakan kalah dalam putusan banding WTO.
Permohonan terbaru AS mengatakan Indonesia tidak mematuhi putusan sehingga Washington memohonkan sanksi tahunan sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita AS.
"Berdasarkan analisis awal dari data yang tersedia terhadap produk tertentu, nilainya diperkirakan mencapai sekitar US$350 juta di 2017," menurut permohonan tersebut.
"Amerika Serikat akan memperbarui angka ini setiap tahun mengingat perekonomian Indonesia yang terus tumbuh."
Proses permintaan ganti rugi biasanya memakan waktu bertahun-tahun dan Indonesia sepertinya akan menyanggah klaim bahwa dirinya tidak mematuhi putusan serta nilai potensial sanksi.
Tidak ada tanda-tanda permohonan sanksi serupa yang diajukan Selandia Baru yang tahun lalu mengatakan larangan dagang Indonesia diperkirakan telah merugikan sektor daging sapinya hingga NZ$1 miliar atau sekitar US$673 juta.
(ray) Next Article WTO: Perang Dagang Hancurkan Ekonomi Dunia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular