Pemerintah Bagi-Bagi Aset Bekas Pertamina Senilai Rp 511 M

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
07 August 2018 11:59
Pemerintah hibahkan aset Pertamina senilai Rp 511 miliar ke berbagai lembaga negara
Foto: CNBC Indonesia/Anastasia Arvirianty
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah menghibahkan dan menetapkan status penggunaan serta penyerahkelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina yang senilai total Rp 511 miliar.

Adapun BMN yang diserahkan DJKN tersebut yaitu:
1. Tanah seluas 330.902 m2 senilai Rp7 miliar dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang llir;
2. Tanah seluas 95.361,50 m2 dan bangunan seniai Rp139 millar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Laut untuk Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut xiv Sorong;
3. Tanah seluas 13.305 m2 dan tiga bangunan senilai Rp158 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang digunakan sebagai gedung Kantor Pusat BNN;
4. Tanah seluas 5.000 m2 senilai Rp59 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Luar Negeri yang digunakan untuk pembangunan gedung baru Kantor Pusat Perwakilan PBB/United Nations House;
5. Tanah seluas 48.717 m2 dan dua bangunan seluas 1.194 m2 senilai Rp148 miliar diserahkeiolakan kepada Lembaga Manjemen Aset Negara (LMAN).



Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, hibah BMN tersebut merupakan upaya untuk mendukung efisiensi belanja modal pemerintah. 

"Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah BMN ini dilakukan DJKN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung upaya pengurangan ketimpangan melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif dan efisien," tutur Isa saat dijumpai dalam acara serah terima aset esk Pertamina di Aula DJKN Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, aset yang dihibahkan tersebut merupakan aset Pertamina yang telah diserahkan Pertamina sejak 2003 sebelum perusahaan migas pelat merah tersebut berubah status menjadi Perseroan Terbatas (PT).

"Ketika mereka berubah status, ada aset yang dikembalikan kepada negara dan ada yang tetap digunakan sampai sekarang. Yang dihibahkan dan diserahkelolakan adalah yang dikembalikan kepada negara," terang Isa.

Selain itu, ia juga mengatakan, serah terima aset ini merupakan salah satu bentuk good public government dalam pengelolaan BMN yang dikuasai oleh Pengelola Barang khususnya BMN yang berasal dari Aset Eks Pertamina.

"Kami berupaya mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui peran sebagal distinguished asset manager agar efektif dan produktif dalam mengelola barang milik negara menjadi aset-aset yang bermanfaat baik dari sisi ekonomi, sosial, dan juga finansial," pungkasnya.
 
(gus) Next Article Utang Subsidi Energi 2016 Bakal Dilunasi Pemerintah di 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular