Beleid Panel Surya Segera Terbit, Ini Dua Hal yang Diatur

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
06 August 2018 11:03
ESDM memastikan aturan panel surya akan segera berlaku bulan ini, dan listrik bisa dijual ke PLN
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia- Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, aturan untuk penggunaan atap panel surya sudah selesai dibuat dan sudah disepakati oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan pihak-pihak terkait lainnya.

Lebih lanjut, Rida menuturkan, pada dasarnya ada dua hal yang diatur terkait penggunaan panel surya tersebut. Ia menjelaskan, yang pertama yakni soal besaran kapasitas maksimum penggunanya, yakni 90% dari kapasitas yang berlangganan di PLN.



"Yang kedua adalah transaksinya, yang diatur menggunakan formula berbasis tarif dasar listrik (TDL), biaya langganan, dan biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan nasional," terang Rida saat dijumpai di Sumatra Selatan, Sabtu (4/8/2018).

Selain itu, tambah Rida, di dalam aturan transaksi tersebut, juga ada aturan semisal saat ini pelanggannya berlebih, maka itu akan menjadi kredit (pengurang) di bulan berikutnya. "Tapi setiap tanggal 1 Juli dan 1 Januari itu di-reset, dinolkan lagi," imbuhnya.

Ia pun mengatakan, selalu mengundang dan melibatkan PLN dalam seluruh rapat rumusan aturan panel surya ini.

"Ada hitung-hitungannya ke PLN, dan memang pasti akan mengurangi pendapatan mereka. Jadi mungkin sekarang mereka harus mencari pasar baru, ibaratnya sekarang waktunya PLN punya direktur pemasaran, karena selama ini kan mereka monopoli pasar, jual beli listrik ke PLN," tandas Rida.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, dalam satu atau dua minggu lagi peraturan terkait penggunaan rooftop solar panel (atap panel surya) akan dikeluarkan dan akan disosialisasikan secara besar-besaran.

"Dalam satu atau dua minggu ini peraturannya pasti keluar dan kami akan sosialisasikan secara besar-besaran," ujar Jonan kepada CNBC Indonesia saat dijumpai di kantornya, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Namun, diam-diam PLN khawatir apabila aturan ini nantinya berlaku. Sebab, penggunaan PLTS disebut bisa berdampak pada bisnis PLN yakni konsumsi listrik yang turun. Maksudnya adalah turunnya konsumsi listrik yang dihasilkan dari pembangkit-pembangkit PLN sendiri.

Ini diungkap oleh Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman. "PLN enggak bisa juga dong bilang enggak boleh, karena ini cukup bagus untuk mereka menggunakan energi baru terbarukan. Tapi secara konsumsi PLN ya berkurang," kata Syofvi dijumpai di kantornya, Jumat (3/8/2018). 

Untuk mengatasi hal tersebut, Syofvi mengaku pihaknya akan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak, misalnya dengan mencari pelanggan lain atau mengundang banyak investasi.
(gus) Next Article Catat, Ini Aturan Main Terbaru untuk Pasang Panel Surya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular