
Siap-Siap, Aturan Panel Surya Akan Terbit Sebentar Lagi
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
09 October 2018 14:10

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah bakal menggencarkan penggunaan atap panel surya untuk menghemat pemakaian listrik. Aturannya pun, dikabarkan akan segera dirilis dalam waktu dekat.
"Saya sudah tanda tangan aturannya, sekarang lagi diserahkan untuk ditandatangani oleh Pak Andy Sommeng (Dirjen Ketenagalistrikan), Pak Sekjen (Ego Syahrial), Pak Wamen (Arcandra Tahar), lalu ke Pak Menteri (Ignasius Jonan)," terang Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Lebih lanjut, Rida menjelaskan, di dalam aturan tersebut akan mengatur berbagai poin terkait pemanfaatan listrik atap termasuk harga jual-beli, pengguna atau siapa saja yang boleh menggunakan listrik atap, dan kapasitas penggunaan.
Terkait penggunaan, dalam aturan ini memuat batas penggunaan atau maksimum yakni tidak boleh melebihi kapasitas listrik terpasang.
"Misalkan langganan listrik dengan PLN 1.300 VA, ya itu tidak boleh lebih dari 1.300 VA. Minimumnya 0. Di rumah saya misalkan, 4.400 VA, ya maksimum 4.400 VA. Jadi sesuai langganannya. Tapi tolong diingat, atapnya terbatas, jadi pada dasarnya pasti tidak akan lebih dari 100%," jelasnya.
Listrik ini bisa dijual ke PT PLN (Persero). Namun, dia masih enggan membeberkan harga jual listrik tersebut.
Lalu, mesti merogoh kocek berapa sih untuk pemasangan atap panel surya?
Rida menjelaskan, untuk panel surya berkapasitas 15 kilowatt (kW) butuh biaya paling tidak Rp 275 juta. Tentu, kapasitas tersebut tidak untuk diterapkan di rumah tangga karena terlalu tinggi dan sulit. Tapi, sederhananya, lanjut Rida, untuk melihat harga per kW-nya tinggal membagi biaya sebesar Rp 275 juta tersebut.
"Gambarannya begini, untuk 15 kW, itu berarti 15.000 watt, kasarnya kemarin Rp 275 juta. Tapi kan rumah kamu nggak sampai 15 kW, jadi Rp 275 juta dibagi 15 kW, ya sekitar Rp 18 juta/kW," jelasnya.
Ia menuturkan, biaya tersebut memang cukup tinggi, tetapi sudah mencakup alat hingga pemasangannya. Adapun, untuk pembelian alat tersebut, Rida mengatakan, nantinya di laman Ditjen EBTKE akan menyediakan informasi terkait jasa pemasangan panel surya. Di dalam laman tersebut juga akan memuat informasi terkait jasa inspeksi.
"Nanti PLN atau di website kami akan dipasang daftar siapa saja yang bisa memasang atau melayani jasa pemasangan. Ada yang tukang masang ada tukang inspeksi juga. Karena ini kan menyangkut penyelamatan kan," pungkasnya.
(gus) Next Article Luhut: Rumah Menteri Akan Pakai Solar Panel
"Saya sudah tanda tangan aturannya, sekarang lagi diserahkan untuk ditandatangani oleh Pak Andy Sommeng (Dirjen Ketenagalistrikan), Pak Sekjen (Ego Syahrial), Pak Wamen (Arcandra Tahar), lalu ke Pak Menteri (Ignasius Jonan)," terang Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana kepada media saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Terkait penggunaan, dalam aturan ini memuat batas penggunaan atau maksimum yakni tidak boleh melebihi kapasitas listrik terpasang.
"Misalkan langganan listrik dengan PLN 1.300 VA, ya itu tidak boleh lebih dari 1.300 VA. Minimumnya 0. Di rumah saya misalkan, 4.400 VA, ya maksimum 4.400 VA. Jadi sesuai langganannya. Tapi tolong diingat, atapnya terbatas, jadi pada dasarnya pasti tidak akan lebih dari 100%," jelasnya.
Listrik ini bisa dijual ke PT PLN (Persero). Namun, dia masih enggan membeberkan harga jual listrik tersebut.
Lalu, mesti merogoh kocek berapa sih untuk pemasangan atap panel surya?
Rida menjelaskan, untuk panel surya berkapasitas 15 kilowatt (kW) butuh biaya paling tidak Rp 275 juta. Tentu, kapasitas tersebut tidak untuk diterapkan di rumah tangga karena terlalu tinggi dan sulit. Tapi, sederhananya, lanjut Rida, untuk melihat harga per kW-nya tinggal membagi biaya sebesar Rp 275 juta tersebut.
"Gambarannya begini, untuk 15 kW, itu berarti 15.000 watt, kasarnya kemarin Rp 275 juta. Tapi kan rumah kamu nggak sampai 15 kW, jadi Rp 275 juta dibagi 15 kW, ya sekitar Rp 18 juta/kW," jelasnya.
Ia menuturkan, biaya tersebut memang cukup tinggi, tetapi sudah mencakup alat hingga pemasangannya. Adapun, untuk pembelian alat tersebut, Rida mengatakan, nantinya di laman Ditjen EBTKE akan menyediakan informasi terkait jasa pemasangan panel surya. Di dalam laman tersebut juga akan memuat informasi terkait jasa inspeksi.
"Nanti PLN atau di website kami akan dipasang daftar siapa saja yang bisa memasang atau melayani jasa pemasangan. Ada yang tukang masang ada tukang inspeksi juga. Karena ini kan menyangkut penyelamatan kan," pungkasnya.
(gus) Next Article Luhut: Rumah Menteri Akan Pakai Solar Panel
Most Popular