
Menpar Minta Relaksasi Tax Refund Bagi Turis Cepat Diterapkan
Exist In Exist, CNBC Indonesia
30 July 2018 14:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pariwisata Arief Yahya meminta relaksasi aturan pengembalian pajak atau tax refund bagi turis yang berbelanja di Indonesia.
Menpar mengatakan saat ini tax refund ditetapkan sebesar 10% bagi turis yang berbelanja hingga Rp 5 juta dalam satu faktur.
"Sekarang apakah ada tax refund [di Indonesia]? Ada. Namun kenapa tidak populer? Karena satu bon itu harus Rp 5 juta [baru dapat tax refund]. Kalau dia US$ 100 atau sekitar Rp 1 juta [sudah dapat tax refund], maka orang akan lebih mudah belanja di indonesia," tuturnya, Senin (30/7/2018).
Selain itu periode klaim untuk tax refund saat ini terlalu singkat yakni maksimal 1 bulan harus sudah meminta pengembalian pajak.
"Ini tricky, klaimnya menurut saya jangan dibatasi hanya 1 bulan, menurut saya boleh saja 6 bulan, biar dia datang lagi nanti ke Indonesia. Jadi kalau dia buru-buru [pulang ke negara asal] tidak apa-apa, dia sudah punya simpanan tax refund [jadi bisa balik lagi untuk klaim]," jelasnya.
Arief berharap usulan ini dapat diterima dan diterapkan secepatnya, dengan menggunakan payung hukum Peraturan Presiden dan tidak perlu merevisi UU.
"Dengan adanya tax refund sangat diyakini seperti di negara-negara lain maka jumlah transaksinya akan besar. Kita mendapatkan [pemasukannya] dari situ. Itu kita yakini jauh lebih besar," ujarnya.
(ray/ray) Next Article Ini Persyaratan Jadi Surga Belanja Dunia, Sudah Pantaskan RI?
Menpar mengatakan saat ini tax refund ditetapkan sebesar 10% bagi turis yang berbelanja hingga Rp 5 juta dalam satu faktur.
"Sekarang apakah ada tax refund [di Indonesia]? Ada. Namun kenapa tidak populer? Karena satu bon itu harus Rp 5 juta [baru dapat tax refund]. Kalau dia US$ 100 atau sekitar Rp 1 juta [sudah dapat tax refund], maka orang akan lebih mudah belanja di indonesia," tuturnya, Senin (30/7/2018).
"Ini tricky, klaimnya menurut saya jangan dibatasi hanya 1 bulan, menurut saya boleh saja 6 bulan, biar dia datang lagi nanti ke Indonesia. Jadi kalau dia buru-buru [pulang ke negara asal] tidak apa-apa, dia sudah punya simpanan tax refund [jadi bisa balik lagi untuk klaim]," jelasnya.
Arief berharap usulan ini dapat diterima dan diterapkan secepatnya, dengan menggunakan payung hukum Peraturan Presiden dan tidak perlu merevisi UU.
"Dengan adanya tax refund sangat diyakini seperti di negara-negara lain maka jumlah transaksinya akan besar. Kita mendapatkan [pemasukannya] dari situ. Itu kita yakini jauh lebih besar," ujarnya.
(ray/ray) Next Article Ini Persyaratan Jadi Surga Belanja Dunia, Sudah Pantaskan RI?
Most Popular