
Menpar Minta Turis Belanja Rp 1 Juta Dapat Tax Refund
Exist In Exist, CNBC Indonesia
30 July 2018 12:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pariwisata Arief Yahya meminta aturan pengembalian pajak (tax refund) bagi wisatawan mancanegara direlaksasi.
Dia mengatakan tax refund saat ini dapat dilakukan jika turis berbelanja minimal Rp 5 juta dalam satu faktur.
Seharusnya, kata Menpar, tax refund sudah dapat diberlakukan kalau turis sudah berbelanja minimal Rp 1 juta dalam satu faktur.
Dia menuturkan relaksasi aturan tax refund itu perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus diikuti dengan komitmen semua anggota Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo).
"Sistem pengembalian pajak bagi para wisatawan asing [tax refund] perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus dikuti dengan komitmen semua anggota Hippindo untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Toko Kena Pajak, sehingga benar benar menjadi daya tarik wisata belanja yang lebih mudah dipromosikan," kata Menpar Arief.
Selain terkait dengan nominal belanja dalam satu faktur, Menpar juga menyoroti agar waktu klaim diperpanjang dari saat ini 1 bulan setelah pembelian bisa menjadi 3 bulan, dan agar toko ritel yang ikut serta dalam program tax refund dapat semakin banyak. Proses refund yang dilakukan turis diharapkan juga harus semakin sederhana.
Dia menuturkan relaksasi tax refund ini dapat menggairahkan belanja wisata di Indonesia.
"Regulasi, biasanya tax free, tax refund, sudah lazim. Di kita [Indonesia] belum lazim. Kita selalu berpikir banyak tax, banyak pendapatan. Padahal tidak, saya dulu kerja di Telkomsel, 99% pendapatan Telkomsel itu recurring revenue dari pulsa bukan starter pack," kata Menpar.
(ray/ray) Next Article Ada Diskon Besar-besaran di Mal & Online Mulai 8 Agustus!
Dia mengatakan tax refund saat ini dapat dilakukan jika turis berbelanja minimal Rp 5 juta dalam satu faktur.
Seharusnya, kata Menpar, tax refund sudah dapat diberlakukan kalau turis sudah berbelanja minimal Rp 1 juta dalam satu faktur.
"Sistem pengembalian pajak bagi para wisatawan asing [tax refund] perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus dikuti dengan komitmen semua anggota Hippindo untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Toko Kena Pajak, sehingga benar benar menjadi daya tarik wisata belanja yang lebih mudah dipromosikan," kata Menpar Arief.
Selain terkait dengan nominal belanja dalam satu faktur, Menpar juga menyoroti agar waktu klaim diperpanjang dari saat ini 1 bulan setelah pembelian bisa menjadi 3 bulan, dan agar toko ritel yang ikut serta dalam program tax refund dapat semakin banyak. Proses refund yang dilakukan turis diharapkan juga harus semakin sederhana.
Dia menuturkan relaksasi tax refund ini dapat menggairahkan belanja wisata di Indonesia.
"Regulasi, biasanya tax free, tax refund, sudah lazim. Di kita [Indonesia] belum lazim. Kita selalu berpikir banyak tax, banyak pendapatan. Padahal tidak, saya dulu kerja di Telkomsel, 99% pendapatan Telkomsel itu recurring revenue dari pulsa bukan starter pack," kata Menpar.
(ray/ray) Next Article Ada Diskon Besar-besaran di Mal & Online Mulai 8 Agustus!
Most Popular