Manjakan Turis Asing Belanja, Menpar Ingin Revisi Tax Refund

Exist In Exist, CNBC Indonesia
30 July 2018 11:50
Hari Belanja Diskon Indonesia akan digelar mulai 8 Agustus 2018.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pariwisata Arief Yahya meminta adanya relaksasi peraturan pengembalian pajak (tax refund) bagi wisatawan asing.

Relaksasi peraturan tax refund diyakini dapat menjadi daya tarik wisata belanja di Indonesia.

"Sistem pengembalian pajak bagi para wisatawan asing [tax refund] perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus diikuti dengan komitmen semua anggota Hippindo [Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia] untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Toko Kena Pajak, sehingga benar benar menjadi daya tarik wisata belanja yang lebih mudah dipromosikan," kata Menpar Arief.

Menpar Arief merinci peraturan tax refund yang perlu dikaji adalah:

1. Relaksasi Peraturan, dari nilai belanja Rp 5 juta dalam satu faktur diturunkan menjadi Rp 1 juta dalam satu faktur
2. Menyederhanakan proses pengembalian pajak
3. Memperpanjang waktu klaim (saat ini 1 bulan setelah pembelian, negara lain bisa 3 bulan, bisa diurus ketika berkunjung kembali)
4. Meningkatkan jumlah PKP (Pengusaha Kena Pajak) Toko Retail sehingga jumlah peserta tax refund semakin banyak.

Menpar berharap peraturan baru tax refund ini sudah dapat diterapkan pada Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) yang mulai digelar 8 Agustus. HBDI ini merupakan program belanja wisata yang digelar untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018.

(ray/dru) Next Article Ada Diskon Besar-besaran di Mal & Online Mulai 8 Agustus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular