
Tax Refund untuk Turis Kini Lebih Simple
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
26 September 2019 12:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) segera memberlakukan VAT Refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi turis asing. Pengembalian pajak ini rencananya akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2019, setelah di launching hari ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemberian pengembalian pajak ini bukan hal yang baru. Namun, pengembalian pajak akan dipermudah oleh DJP dengan pembaharuan di beberapa hal.
Pertama, nantinya jumlah minimum belanja untuk mendapatkan pengembalian pajak ini. Dimana awalnya minimum belanja Rp 5 juta per struk menjadi Rp 500 ribu per struk.
"Kalau dulu satu faktur Rp 5 juta kan juga mikir juga. Nah dari situ kami berpikir apa yang bisa kita lakukan dan kita turunkan batasannya dari Rp 5 juta jadi Rp 500 ribu sekali belanja. Jadi bisa 10 faktur untuk Rp 5 juta rupiah," ujarnya di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Pembaharuan ini dilakukan, karena DJP mencatat pengembalian pajak dari PPN oleh turis asing masih sangat rendah. Bahkan pada 2018, jumlah yang di-refund hanya mencapai Rp 11 miliar, padahal program ini sudah ada sejak 2009.
"Salah satu faktor yang buat turis berkunjung adalah dia bisa belanja dapat duit lagi buat pulang. Sebelum 2018, 2016 hanya Rp 4,6 miliar, artinya ada kemungkinan turisnya enggak ngerti atau tokonya kurang yang partisipasi dan buka gerainya untuk transaksi turis asing," jelasnya.
Oleh karenanya, saat ini akan dipermudah dan dilakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha ritel Indonesia agar bisa memberikan pemahaman kepada turis asing terkait dengan pengembalian pajak ini. apalagi, jumlah wisatawan dinilai terus tumbuh dan jumlah pengeluarannya juga terus meningkat.
"Untuk kemajuan perekonomian khususnya kepariwisataan, paling tidak supaya banyak turis yang berbelanja di Indonesia dan klaim atau bersih dari PPN, maka kita lakukan pembaharuan ini," tegasnya.
DJP mencatat, saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2019 data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. Jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.
(dru/dru) Next Article 1 Oktober Tax Refund Berlaku, Semoga Turis Happy!
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemberian pengembalian pajak ini bukan hal yang baru. Namun, pengembalian pajak akan dipermudah oleh DJP dengan pembaharuan di beberapa hal.
Pertama, nantinya jumlah minimum belanja untuk mendapatkan pengembalian pajak ini. Dimana awalnya minimum belanja Rp 5 juta per struk menjadi Rp 500 ribu per struk.
Pembaharuan ini dilakukan, karena DJP mencatat pengembalian pajak dari PPN oleh turis asing masih sangat rendah. Bahkan pada 2018, jumlah yang di-refund hanya mencapai Rp 11 miliar, padahal program ini sudah ada sejak 2009.
"Salah satu faktor yang buat turis berkunjung adalah dia bisa belanja dapat duit lagi buat pulang. Sebelum 2018, 2016 hanya Rp 4,6 miliar, artinya ada kemungkinan turisnya enggak ngerti atau tokonya kurang yang partisipasi dan buka gerainya untuk transaksi turis asing," jelasnya.
Oleh karenanya, saat ini akan dipermudah dan dilakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha ritel Indonesia agar bisa memberikan pemahaman kepada turis asing terkait dengan pengembalian pajak ini. apalagi, jumlah wisatawan dinilai terus tumbuh dan jumlah pengeluarannya juga terus meningkat.
"Untuk kemajuan perekonomian khususnya kepariwisataan, paling tidak supaya banyak turis yang berbelanja di Indonesia dan klaim atau bersih dari PPN, maka kita lakukan pembaharuan ini," tegasnya.
DJP mencatat, saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2019 data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. Jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.
(dru/dru) Next Article 1 Oktober Tax Refund Berlaku, Semoga Turis Happy!
Most Popular