
Video
Kebijakan Baru Tax Refund
CNBC Indonesia Tv, CNBC Indonesia
27 September 2019 09:11
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, bakal mempermudah pengembalian pajak pertambahan nilai, PPN atau Tax Refund, senilai minimum Rp 500.000 bagi turis asing per 1 Oktober 2019. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan baru Tax Refund, Jurnalis CNBC Indonesia Bramudya Prabowo yang akan melaporkannya untuk anda.
-
1.
-
2.
-
3.