DMO Dicabut, PLN Berganti Nama Jadi 'Perusahaan Lilin Negara'
Roy Franedya, CNBC Indonesia
28 July 2018 10:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengkritik rencana pemerintah mencabut kebijakan wajib memasok kebutuhan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Pasalnya pencabutan ini bisa berdampak pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
PLN merupakan satu-satu BUMN yang menikmati kebijakan tersebut. Dengan DMO PLN mendapatkan kepastian pasokan batu bara dikisaran harga US$70 per ton. Saat ini sebagian besar pembangkit PLN masih menggunakan batu bara.
Fahmy menjelaskan rencana pemerintah mengunakan harga pasar batu bara akan membebani PLN. Pasalnya, pasar batu bara lebih tinggi dari harga DMO. Per Juli harga pasar batu bara mencapai US$104,65 per ton.
"Untuk menutup tambahan beban biaya PLN, Pemerintah akan memberikan tambahan subsidi kepada PLN, yang berasal dari iuran penguasaha batu bara antara US$ 2-3% per metric ton, yang dikelola oleh suatu badan yang baru akan dibentuk kemudian. Berdasakan perhitungan, tambahan subsidi dari iuran itu tidak akan mencukupi untuk menutup beban biaya PLN akibat pembatalan DMO harga," ujar Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas dalam keterangan resmi, Sabtu (28/7/2018).
Tambahan beban biaya PLN diperkirakan sebesar US$ 3,68 miliar ([(106,25 juta X 104,65)-[(106,25X70)]), sedangkan iuran dari pengusaha US$ 3 per metric ton akan terkumpul US$ 1,28 miliar (425 juta metric ton X US$ 3).
Jumlah iuran itu tidak akan mencukupinya, masih ada selisih yang menjadi beban PLN sebesar US$ 2,40 (US$ 3,68 miliar - US$ 1,28 miliar). Selain itu, penggunaan iuaran untuk subsidi akan terjadi time lag antara pemberlakukan pembatalan DMO harga dengan proses pengumpulan iuran dana.
Apalagi masih menunggu dibentuknya lembaga pengumpul di Depatemen Keungan, yang akan semakin memperpanjang time lag, sehingga memperpanjang beban biaya yang harus ditanggung oleh PLN
Di tengah kenaikan harga energi primer yang digunakan pembangkit listrik: BBM, Solar, Gas, Batu Bara, harga jual listrik dari IPP, beban PLN dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO) untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019 dan penugasan Pemerintah dalam pencapaian 100% elektrifikasi serta Proyek 35.000 MW menyebabkan beban PLN akan bertambah semakin berat akibat pembatalan DMO harga batu bara.
"Apalagi, PLN sudah menderita kerugian pada semester I/2018 sebesar Rp 6,49 triliun, bandingkan periode yang sama pada 2017, PLN masih mencatat laba bersih sebesar Rp 510,17 miliar," ujar Fahmy.
Pembatalan DMO harga itu akan semakin memperbesar kerugian PLN yang berkepanjangan. Kalau kerugian PLN itu dibiarkan berlarut-larut, maka tidak menutup kemungkinan PLN terancam bangkrut. Kalau Pabrik Setrum satu-satunya di Indonesia ini benar-benar bangkrut, tidak dapat dihindari Nusantara akan kembali gelap gulita.
"Pada saat itu, PLN bukan lagi sebagai "Perusahaan Listrik Negara", tetapi berubah menjadi "Perusahaan Lilin Negara". Sungguh amat ironis," kritik Fahmy.
(roy/roy) Next Article DMO Batu Bara Dicabut, Pengusaha Tetap Hormati Kontrak PLN
PLN merupakan satu-satu BUMN yang menikmati kebijakan tersebut. Dengan DMO PLN mendapatkan kepastian pasokan batu bara dikisaran harga US$70 per ton. Saat ini sebagian besar pembangkit PLN masih menggunakan batu bara.
Fahmy menjelaskan rencana pemerintah mengunakan harga pasar batu bara akan membebani PLN. Pasalnya, pasar batu bara lebih tinggi dari harga DMO. Per Juli harga pasar batu bara mencapai US$104,65 per ton.
Tambahan beban biaya PLN diperkirakan sebesar US$ 3,68 miliar ([(106,25 juta X 104,65)-[(106,25X70)]), sedangkan iuran dari pengusaha US$ 3 per metric ton akan terkumpul US$ 1,28 miliar (425 juta metric ton X US$ 3).
Jumlah iuran itu tidak akan mencukupinya, masih ada selisih yang menjadi beban PLN sebesar US$ 2,40 (US$ 3,68 miliar - US$ 1,28 miliar). Selain itu, penggunaan iuaran untuk subsidi akan terjadi time lag antara pemberlakukan pembatalan DMO harga dengan proses pengumpulan iuran dana.
Apalagi masih menunggu dibentuknya lembaga pengumpul di Depatemen Keungan, yang akan semakin memperpanjang time lag, sehingga memperpanjang beban biaya yang harus ditanggung oleh PLN
Di tengah kenaikan harga energi primer yang digunakan pembangkit listrik: BBM, Solar, Gas, Batu Bara, harga jual listrik dari IPP, beban PLN dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO) untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga 2019 dan penugasan Pemerintah dalam pencapaian 100% elektrifikasi serta Proyek 35.000 MW menyebabkan beban PLN akan bertambah semakin berat akibat pembatalan DMO harga batu bara.
"Apalagi, PLN sudah menderita kerugian pada semester I/2018 sebesar Rp 6,49 triliun, bandingkan periode yang sama pada 2017, PLN masih mencatat laba bersih sebesar Rp 510,17 miliar," ujar Fahmy.
Pembatalan DMO harga itu akan semakin memperbesar kerugian PLN yang berkepanjangan. Kalau kerugian PLN itu dibiarkan berlarut-larut, maka tidak menutup kemungkinan PLN terancam bangkrut. Kalau Pabrik Setrum satu-satunya di Indonesia ini benar-benar bangkrut, tidak dapat dihindari Nusantara akan kembali gelap gulita.
"Pada saat itu, PLN bukan lagi sebagai "Perusahaan Listrik Negara", tetapi berubah menjadi "Perusahaan Lilin Negara". Sungguh amat ironis," kritik Fahmy.
(roy/roy) Next Article DMO Batu Bara Dicabut, Pengusaha Tetap Hormati Kontrak PLN
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular