Atur Harga, 4 Perusahaan Elektronik Didenda UE Rp 1,9 T

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
25 July 2018 16:56
Asus, Denon & Marantz, Philips, dan Pioneer membatasi kemampuan pengecer online untuk menentukan harga barang sesuai keinginan mereka.
Foto: REUTERS/Yves Herman
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Eropa mengenakan denda 111 juta euro (US$130 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun) terhadap empat perusahaan elektronik hari Selasa (24/7/2018) karena mengatur harga untuk barang yang dijual kembali.

Asus, Denon & Marantz, Philips, dan Pioneer, keempatnya membatasi kemampuan pengecer online untuk menentukan harga barang sesuai keinginan mereka. Keempat produsen tersebut tampaknya mengancam atau memberi sanksi kepada pengecer online yang tidak mematuhi saran harga mereka.


"Produsen elektronik konsumen yang terkenal ini, mereka menekan pengecer online untuk mempertahankan harga yang lebih tinggi. Mereka melakukannya selama periode dari 2011 sampai 2015," kata Margrethe Vestager, komisaris persaingan usaha Eropa, dalam konferensi pers Selasa.

"Sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan oleh empat perusahaan ini, jutaan konsumen Eropa harus membayar harga yang lebih tinggi untuk peralatan dapur, pengering rambut, komputer notebook, headphone, dan banyak produk lainnya," kata Vestager. Ia menambahkan bahwa perilaku ini "ilegal di bawah undang-undang antimonopoli Uni Eropa."

Denda yang dikenakan kepada keempat perusahaan tersebut lebih rendah sekitar 40%-50% karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

Dilansir dari CNBC International, jumlah akhir denda yang harus dibayarkan adalah 63,5 juta euro untuk Asus, 7,7 juta euro untuk Denon & Marantz, 29,8 juta euro bagi Philips, sementara Pioneer dikenakan denda 10,2 juta euro.
(prm) Next Article Apple Ajukan Banding Atas Denda Komisi Eropa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular