
GPN Disebut Biang Kerok Evaluasi GSP AS, BI Buka Suara
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 July 2018 17:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) membantah stigma yang menyebut bahwa implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menjadi salah satu alasan pemerintah AS mengevaluasi fasilitas generalize system preference (GSP).
Hal tersebut dikemukakan Gubernur BI Perry Warjiyo di sela-sela konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (19/7/2018). BI menegaskan, GPN sama sekali tidak mengatur atau membatasi proses transaksi lintas negara (cross border).
"GPN ini tidak membatasi cross border transaksi. Jadi tetap bebas. Jadi GPN tidak mengatur atau membatasi proses cross border transaksi," kata Perry.
Seperti diketahui, kebijakan GPN memang merugikan dua perusahaan switching asal negeri Paman Sam, Visa dan Mastercard. Dengan GPN, Visa dan Mastercard tidak bisa secara langsung memproses transaksi kartu debit.
Aturan tersebut, sejatinya telah membuat bisnis Visa dan Mastercard mengecil. Namun, BI merasa implementasi GPN hanya bertujuan untuk membuat efisiensi transaksi sehingga tak ada lagi transaksi kartu debit yang diproses di Singapura.
"GPN tidak mengatur cross border. GPN tingkatkan efisiensi terbukti karena MDR [merchant discount rate] menurun secara drastis. Program ini juga diperlukan untuk mendukung kesuksesan penyaluran bantuan sosial pemerintah," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, bahwa impelementasi GPN menjadi salah satu dari sejumlah alasan yang membuat AS merasa dihambat oleh Indonesia.
Hal itu, pada akhirnya berujung pada evaluasi fasilitas GSP yang selama ini diterima Indonesia dari negeri adidaya itu.
(dru) Next Article BI Bantah Adanya GPN Gerus Bisnis Visa & Mastercard
Hal tersebut dikemukakan Gubernur BI Perry Warjiyo di sela-sela konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI, Kamis (19/7/2018). BI menegaskan, GPN sama sekali tidak mengatur atau membatasi proses transaksi lintas negara (cross border).
"GPN ini tidak membatasi cross border transaksi. Jadi tetap bebas. Jadi GPN tidak mengatur atau membatasi proses cross border transaksi," kata Perry.
Aturan tersebut, sejatinya telah membuat bisnis Visa dan Mastercard mengecil. Namun, BI merasa implementasi GPN hanya bertujuan untuk membuat efisiensi transaksi sehingga tak ada lagi transaksi kartu debit yang diproses di Singapura.
"GPN tidak mengatur cross border. GPN tingkatkan efisiensi terbukti karena MDR [merchant discount rate] menurun secara drastis. Program ini juga diperlukan untuk mendukung kesuksesan penyaluran bantuan sosial pemerintah," tegasnya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, bahwa impelementasi GPN menjadi salah satu dari sejumlah alasan yang membuat AS merasa dihambat oleh Indonesia.
Hal itu, pada akhirnya berujung pada evaluasi fasilitas GSP yang selama ini diterima Indonesia dari negeri adidaya itu.
(dru) Next Article BI Bantah Adanya GPN Gerus Bisnis Visa & Mastercard
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular