
Harga Minyak Naik, RI Untung Rp 58 T
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
17 July 2018 20:50

Jakarta, CNBC Indonesia- Kenaikan harga minyak dunia memberi keuntungan tersendiri untuk penerimaan negara, khususnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tercatat, PNBP dari sektor minyak dan gas bumi (migas) pada semester I-2018 mengalami peningkatan 47,95% menjadi Rp 58,75 triliun. Jumlah tersebut mencapai 73,12% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2018.
"Kita tahu penerimaan sangat dinamis. Perubahan ICP (Indonesia Crude Price) itu, tadi disampaikan Menteri Keuangan, memberikan ada windfall profit (lonjakan keuntungan) di penerimaan negara," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Selasa (17/7/2018).
Di sisi lain, pemerintah juga akan meningkatkan jumlah subsidi atas solar menjad Rp 2000 per liter. Askolani mengatakan dengan tidak adanya APBN-P 2018, hal itu tetap bisa dilakukan sebab dalam UU APBN hal tersebut diperbolehkan.
"Sesuai UU, subsidi energi basisnya relaksasi," ujar dia.
Diketahui, sepanjang semester I-2018 realisasi ICP periode bulan Desember 2017 hingga Juni 2018 berkisar di angka US$ 65,76 per barel. Sementara itu, dalam asumsi harga minyak dalam APBN 2018 hanya US$ 48 per barel. Angka tersebut juga meningkat dibanding realisasi ICP bulan Desember 2016 hingga Juni 2017, yaitu US$ 49,21/barel atau periode bulan Januari hingga Juni 2017, yaitu US$ 48,90/barel.
(gus/gus) Next Article Jaga Daya Beli, Sri Mulyani Bersiap Kerek Subsidi Energi!
Tercatat, PNBP dari sektor minyak dan gas bumi (migas) pada semester I-2018 mengalami peningkatan 47,95% menjadi Rp 58,75 triliun. Jumlah tersebut mencapai 73,12% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2018.
Di sisi lain, pemerintah juga akan meningkatkan jumlah subsidi atas solar menjad Rp 2000 per liter. Askolani mengatakan dengan tidak adanya APBN-P 2018, hal itu tetap bisa dilakukan sebab dalam UU APBN hal tersebut diperbolehkan.
"Sesuai UU, subsidi energi basisnya relaksasi," ujar dia.
Diketahui, sepanjang semester I-2018 realisasi ICP periode bulan Desember 2017 hingga Juni 2018 berkisar di angka US$ 65,76 per barel. Sementara itu, dalam asumsi harga minyak dalam APBN 2018 hanya US$ 48 per barel. Angka tersebut juga meningkat dibanding realisasi ICP bulan Desember 2016 hingga Juni 2017, yaitu US$ 49,21/barel atau periode bulan Januari hingga Juni 2017, yaitu US$ 48,90/barel.
(gus/gus) Next Article Jaga Daya Beli, Sri Mulyani Bersiap Kerek Subsidi Energi!
Most Popular