Merpati Airlines Masih Mati Suri, Tunggu Ajal 120 Hari Lagi
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
16 July 2018 13:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih belum bisa memastikan kelanjutan nasib dari PT Merpati Nusantara Airlines. Pemerintah dihadapkan pada pilihan untuk melikuidasi atau memprivatisasi perusahaan tersebut.
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Henry Sihotang menjelaskan, permasalahan Merpati bermula sejak tahun 2008 di tengah kondisi perusahaan yang kekurangan armada dan tingkat keterisian pesawat yang baru.
(ray) Next Article Merpati Airlines Tunggu Datangnya Malaikat Penyelamat
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Henry Sihotang menjelaskan, permasalahan Merpati bermula sejak tahun 2008 di tengah kondisi perusahaan yang kekurangan armada dan tingkat keterisian pesawat yang baru.
"Tantangannya dengan melihat kondisi pasar adalah banyaknya maskapai baru yang datang dengan pesawat baru," ujar Henry dalam acara Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR, Senin (16/7/2018).
Pada saat itu, Merpati masih memiliki aset Rp 999 miliar, ekuitas Rp 1,84 triliun, pendapatan Rp 2,3 triliun dan laba bersih Rp 641 miliar. Sedangkan beban utang mencapai Rp 2,8 triliun.
Permasalahan tersebut berlanjut hingga akhirnya Merpati dialihkan ke PPA. PPA saat itu hadir dengan membawa pinjaman Rp 300 miliar dan digunakan untuk membiayai operasional Merpati.
Namun langkah tersebut tidak kunjung berhasil menyelamatkan Merpati hingga akhirnya pada Januari 2018, salah satu kreditur mengajukan PKPU. Pada tahun 2018 tersebut, beban utang Merpati sudah melambung ke Rp 10,72 triliun.
Dalam proses PKPU tersebut, Merpati diberikan waktu 270 hari sebelum diputuskan untuk pailit atau diaktifkan kembali.
"Proposal perdamaian yang disampaikan dalam proses PKPU tersebut akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sampai sekarang apapun belum bisa diimplementasikan sambil menunggu keputusan pemegang saham dan DPR," ucap dia.
Menanggapi permasalahan ini, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan pada 2016 sebenarnya pernah diajukan mengenai rencana privatisasi. Pada saat itu, pemerintah akan menjalankan dulu dan akan siap hingga sahamnya menjadi 0%.
"Pemerintah akan exit dari bisnis Merpati dan fokus pada airlines yang ada," ucap dia.
Dalam hal ini, pemerintah juga tidak bisa langsung menutup Merpati karena ada beban dari serikat pekerja.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pun sempat mengusulkan agar Merpati ditutup saja. Pasalnya, apabila Merpati dipaksakan untuk bertahan akan jauh lebih sulit.
Makanya, pemerintah juga sempat memberikan penawaran melalui media massa terkait investasi di Merpati.
"Siapa saja yang mau ambil kami siap asal tidak menambah PMN atau APBN baru," ujar dia.
Saat ini, yang bisa dilakukan oleh kementerian BUMN adalah menunggu proses PKPU berakhir dan menanti persetujuan proposal dari para kreditur.
"Ini tinggal 120 hari lagi menjelang PKPU," ungkap dia.
Permasalahan tersebut berlanjut hingga akhirnya Merpati dialihkan ke PPA. PPA saat itu hadir dengan membawa pinjaman Rp 300 miliar dan digunakan untuk membiayai operasional Merpati.
Namun langkah tersebut tidak kunjung berhasil menyelamatkan Merpati hingga akhirnya pada Januari 2018, salah satu kreditur mengajukan PKPU. Pada tahun 2018 tersebut, beban utang Merpati sudah melambung ke Rp 10,72 triliun.
Dalam proses PKPU tersebut, Merpati diberikan waktu 270 hari sebelum diputuskan untuk pailit atau diaktifkan kembali.
"Proposal perdamaian yang disampaikan dalam proses PKPU tersebut akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sampai sekarang apapun belum bisa diimplementasikan sambil menunggu keputusan pemegang saham dan DPR," ucap dia.
Menanggapi permasalahan ini, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan pada 2016 sebenarnya pernah diajukan mengenai rencana privatisasi. Pada saat itu, pemerintah akan menjalankan dulu dan akan siap hingga sahamnya menjadi 0%.
"Pemerintah akan exit dari bisnis Merpati dan fokus pada airlines yang ada," ucap dia.
Dalam hal ini, pemerintah juga tidak bisa langsung menutup Merpati karena ada beban dari serikat pekerja.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Menteri BUMN pun sempat mengusulkan agar Merpati ditutup saja. Pasalnya, apabila Merpati dipaksakan untuk bertahan akan jauh lebih sulit.
Makanya, pemerintah juga sempat memberikan penawaran melalui media massa terkait investasi di Merpati.
"Siapa saja yang mau ambil kami siap asal tidak menambah PMN atau APBN baru," ujar dia.
Saat ini, yang bisa dilakukan oleh kementerian BUMN adalah menunggu proses PKPU berakhir dan menanti persetujuan proposal dari para kreditur.
"Ini tinggal 120 hari lagi menjelang PKPU," ungkap dia.
(ray) Next Article Merpati Airlines Tunggu Datangnya Malaikat Penyelamat
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular