KLHK Ingatkan Freeport Masih Ada Catatan Soal Tailing

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
13 July 2018 10:43
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengingatkan Freeport masih ada catatan soal lingkungan dan tailing, yang harus dipenuhi sebelum dapat perpanjangan.
Foto: Antara Foto Muhammad Adimaja via Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengingatkan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih memiliki catatan dalam pengelolaan lingkungan dan tailing. PTFI mesti menyelesaikan masalah tersebut untuk bisa perpanjang kontraknya sampai 2041. 

Pemerintah RI akhirnya meneken kesepakatan awal dengan Freeport McMoran untuk mengambil alih 51% saham di PT Freeport Indonesia (PT FI).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut menyatakan,  PTFI merupakan pengelola tambang terbesar di dunia. Menteri Siti percaya bahwa PT FI akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak, sehingga meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan semestinya dapat terjadi.

Sejak September 2017, KLHK telah mengikuti perkembangan masalah penanganan lingkungan di PTFI, dan secara bersama-sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan.

"Kami akan mendorong terus PT FI, apalagi sudah ada Inalum juga di dalamnya, untuk pengembangan lingkungan yang lebih baik dan untuk keberlanjutannya," ujar Siti, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/7/2018)

Salah satu hal yang krusial menurut Siti adalah masalah pengendalian limbah tailing. Menurutnya, dengan berbagai kebijakan yang didampingi oleh pemerintah, ditambah PT FI juga memiliki teknologi, pengalaman, best practices berkelas dunia, diharapkan dapat menangani limbah dan memanfaatkan tailing menjadi bahan baku industri.

"Jadi nanti kami akan dorong terus dan ikuti perkembangannya, bila perlu nanti ada kebijakan-kebijakan untuk selanjutnya, misalnya kebijakan industri, kebijakan di dalam konstruksi jalan dan sebagainya," pungkasnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan juga mengingatkan bahwa untuk perpanjangan izin 2 kali 10 tahun harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri LHK sebagaimana disyaratkan di Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi atau tidak ada masalah yang serius untuk masalah lingkungan hidup ini", terang Menteri Jonan.



(roy) Next Article Kesepakatan Diteken, Nilai Akuisisi Freeport Rp 53 T

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular