Teken 3 Perjanjian Lagi, Freeport Sah Kembali ke RI

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
17 July 2018 18:05
HoA yang diteken pekan lalu masih perjanjian awal, RI dan Freeport perlu teken 3 perjanjian lagi agar bisa kuasai 51% saham PT Freeport Indonesia.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Deputi Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, terkait akusisi saham Freeport, masih ada tiga perjanjian lagi yang harus disetujui.

"Join venture agreement Freeport dengan pemda kan sudah beres, yang belum itu kan Purchase Agreement, Exchange Agreement dan Shareholder agreement. Ini yang akan kami bereskan, targetnya sebelum Agustus nanti," ujar Fajar kepada media saat dijumpai di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (17/7/2018).



Sebelumnya, Pemerintah RI akhirnya meneken kesepakatan awal dengan Freeport McMoran untuk mengambil alih 51% saham di PT Freeport Indonesia.

Penandatanganan perjanjian awal berupa Head of Agreement (HoA) ini dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin, dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport McMoran Richard Adkerson.

Pemerintah akan berupaya untuk menyelesaikan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia secepat mungkin. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno berjanji  akan menyelesaikan semua proses pengalihan saham ke PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dalam waktu dekat. 

"Insya Allah, kami bisa kerjakan secepat mungkin, kemarin sudah tanda tangan Head of Agreement (HoA), setelahnya kami akan finalisasi join venture agreement," ujar Rini kepada media saat dijumpai di Serang, Banten, Jumat (13/7/2018).
(gus/gus) Next Article Blok Mahakam Bisa Gratis, Kenapa RI Harus Bayar di Freeport?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular