Jonan: Freeport Diperpanjang Jika Selesai Urusan Lingkungan

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
12 July 2018 18:30
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengingatkan PT Freeport Indonesia, bahwa perpanjangan 20 tahun diberikan jika perusahaan telah mendapat rekomendasi dari KLHK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengingatkan PT Freeport Indonesia, perpanjangan operasi dua puluh tahun hingga 2041 baru akan diberikan jika perusahaan tambang itu telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Satu catatan penting, harus ada rekomendasi tertulis dari Menteri LHK untuk persyaratan perpanjangan 2 x 10 tahun, karena syarat di Undang Undang Minerba dapat rekomendasi dari lingkungan hidup," kata Jonan, usai menyaksikan penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Inalum dan Freeport McMoran di Kementerian Keuangan, Kamis (12/7/2018).



Jonan menambahkan setelah tahap akuisisi 51% selesai, Kementerian ESDM akan memfinalisasi perubahan rezim PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi (IUPK-OP), sesuai dengan ketentuan peraturan.

Untuk masalah lain seperti pembangunan smelter atau pabrik pemurnian, menurut Jonan tidak ada masalah dan sudah disepakati sejak tahun lalu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan perbaikan lingkungan di salah satu tambang terbesar dunia itu. "Kita akan dorong terus PT Freeport Indonesia apalagi sudah ada Inalum di dalamnya untuk pengembangan lingkungan yang lebih baik, mudah-mudahan rekomendasinya bisa positif," kata Siti.
(wed) Next Article Peralihan 51% Saham Freeport ke RI Maksimal di Agustus

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular