Masih Ada 27% Wajib Pajak yang Belum Patuh

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
11 July 2018 11:40
Hingga saat ini, masih ada 27% dari total wajib pajak yang belum patuh pajak.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga saat ini, masih ada 27% dari total wajib pajak yang belum patuh, entah tidak membayarkan pajaknya maupun melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kegiatan Seminar Perpajakan di Kantor Ditjen Pajak, Rabu (11/7/2018).

Meski begitu, Sri Mulyani menyebut ada peningkatan kepatuhan membayar pajak dalam beberapa tahun terakhir. Dia mencontohkan, jumlah wajib pajak yang telah patuh saat ini telah mencapai 38,65 juta.

Jumlah tersebut naik signifikan bila dibanding 10 tahun lalu, ketika dia juga menjabat sebagai Menteri Keuangan di tahun 2008.

"Dengan jumlah penduduk di Republik Indonesia di atas 200 juta pada 2008, WP [wajib pajak] tak lebih dari 2 juta waktu itu. jadi 2 juta harus menghidupi Republik Indonesia untuk tegak," tutur Sri Mulyani.

Sementara itu untuk jumlah WP yang telah membayar pajak, seperti disebutkan saat ini sudah 73% patuh membayar pajak. Lalu dia membandingkan, pada tahun 2008 hanya ada 33% dari total WP yang membayar pajak.

Sri Mulyani pun mengingatkan betapa pentingnya membayar pajak untuk negara, utamanya dalam kegiatan pembangunan yang manfaatnya dirasakan kembali oleh masyarakat. Negara sangat membutuhkan topangan dari fungsi perpajakan yang baik.

"Kedaulatan bisa dijaga dan dijalankan dengan adanya fungsi perpajakan di dalamnya, saya menggunakan istilah pajak sebagai tulang punggung," ujarnya.

Dengan kondisi itu, dia ingin masyarakat untuk semakin sadar dalam mematuhi kewajiban dalam membayar pajak. Serta di sisi lain mengingatkan Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan kualitas serta mampu meningkatkan jumlah penerimaan pajak agar mencapai target, semaksimal mungkin.



(dru) Next Article Ada 13 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Anda Termasuk?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular