
Halo Pak Dirjen, Disentil Bu Sri Mulyani soal Rasio Pajak Nih

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal belum optimalnya dalam menambah penerimaan pajak. Hal ini berdampak pada menurunnya rasio pajak (tax ratio) di Indonesia.
Sri Mulyani menjelaskan, pajak memberikan peran yang penting dalam menciptakan iklim investasi di suatu negara. Namun, sayangnya tugas utama dari pajak, yang salah satu instrumen penerimaan negara, masih rendah dan bukan hal yang bisa dibanggakan.
"Diakui bahwa di Indonesia tax ratio kita masih termasuk rendah, itu bukan sesuatu yang membanggakan," jelas Sri Mulyani saat menjadi pembicara di dalam acara yang diselenggarakan DJP secara virtual, Kamis (3/12/2020).
Rasio pajak yang rendah, kata Sri Mulyani menggambarkan belum optimalnya DJP dalam mengumpulkan pajak. Rasio pajak yang rendah juga sekaligus penghalang bagi Indonesia untuk bisa membangun hal-hal yang penting bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Fasilitas negara yang bisa dibangun dari pajak, kata Sri Mulyani misalnya pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, dan bahkan di bidang pangan, pertahanan keamanan, dan lain-lain, yang semuanya membutuhkan penerimaan negara yang memadai.
Oleh karena itu, upaya untuk bisa meningkatkan penerimaan negara dan menghasilkan tax ratio yang meningkat merupakan salah satu tugas yang sangat penting, dan Sri Mulyani meminta DJP untuk memperhatikan hal tersebut secara serius.
"Upaya itu saya mintakan DJP melalui berbagai hal, apakah dengan reformasi organisasi. Termasuk berbagai macam perbaikan di kantor-kantor pelayanan, reformasi sumber daya manusianya dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas para jajaran DJP, baik di bidang tata kelola, investasi, dan reformasi di bidang sistem perpajakan," jelas Sri Mulyani.
"Itu semua ikhtiar yang kita lakukan dan dorong, kita berikan DJP agar mampu melaksanakan tugas konstitusi yang penting untuk mampu mengumpulkan penerimaan negara secara cukup tinggi utk memenuhi kebutuhan pembangunan," kata Sri Mulyani melanjutkan.
Berdasarkan data dari Kemenkeu, realisasi rasio pajak pada 2015 mencapai 10,76%, yang turun secara bertahap, pada 2016 menjadi 10,36% dan pada 2017 menjadi 9,89%.
Pada 2018, rasio pajak Indonesia sempat naik 10,24% dan kembali turun ke level 9,76% pada 2019. Pada tahun ini, Kemenkeu memproyeksikan rasio pajak hanya di level 7,9% dan pulih bertahap di level 8,18% pada tahun 2021.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari Pajak yang (Selalu) Suram Bagi Indonesia