
Kenaikan Harga Batu Bara Tak Otomatis Dorong Ekspor RI
dob & Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
06 July 2018 13:04

Jakarta, CNBC Indonesia- Tren harga batu bara yang cenderung terus meningkat ternyata belum cukup mampu memberikan peningkatan signifikan terhadap potensi ekspor komoditas tersebut secara setahun penuh.
"Potensi ekspor seharusnya bisa membantu dari sisi nilai ekspor, tetapi tidak bisa banyak naik dan belum tentu membuat ekspor batu bara meningkat untuk periode full year ini," tutur Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (6/7/2018).
Lebih lanjut, Pandu menjelaskan, hal tersebut disebabkan penggunaan sistem kontrak yang digunakan oleh produsen batu bara, ada yang kontrak tetap (fixed) dan mengambang (floating).
Pandu mengatakan, jika fixed contract potensi tidak bertambah karena harganya sudah tetap, sedangkan kalau floating menggunakan harga tiga bulan terakhir. Sehingga, Pandu menilai, tidak memberikan efek langsung terhadap nilai ekspor.
"Mayoritas pengusaha batu bara pakainya yang kontrak tetap, sehingga dari sisi nilai ekspor paling hanya 1-2% saja naiknya, karena lebih banyak yang fixed dibandingkan yang floating (kontraknya)," terang Pandu.
Adapun, selain hal tersebut, penyebab lain yakni adanya aturan terkait kuota pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batu bara. Pandu menuturkan, tidak semua produsen batu bara mampu memproduksi spesifikasi yang sesuai dengan aturan DMO tersebut.
"Dari 200 perusahaan batu bara, hanya 10-12 perusahaan saja yang bisa penuhi aturan DMO. Kenapa? Karena tidak semua batu bara yang dihasilkan kalorinya (gar) diterima oleh PLN," ujar Pandu.
Dalam hal DMO ini, ditemui pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, memang ada sebagian perusahaan yang memenuhi kuotanya, tetapi dampaknya tidak besar
"Hanya menurunkan cadangan saja, misal kami punya cadangan yang mestinya 30 hari jd 25 hari. Cuma begitu saja, dampaknya tidak signifikan ke operasional," tutur Sofyan kepada media saat dijumpai di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Sofyan pun mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan terkait aturan DMO tersebut.
"DMO belum sempurna, dan sedang disempurnakan aturannya oleh Kementerian ESDM. Karena masih ada yang belum ikut aturan, makanya aturan disempurnakan," pungkasnya.
Next Article DMO Dicabut, Pengusaha Batu Bara: Ini Positif!
"Potensi ekspor seharusnya bisa membantu dari sisi nilai ekspor, tetapi tidak bisa banyak naik dan belum tentu membuat ekspor batu bara meningkat untuk periode full year ini," tutur Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (6/7/2018).
Lebih lanjut, Pandu menjelaskan, hal tersebut disebabkan penggunaan sistem kontrak yang digunakan oleh produsen batu bara, ada yang kontrak tetap (fixed) dan mengambang (floating).
"Mayoritas pengusaha batu bara pakainya yang kontrak tetap, sehingga dari sisi nilai ekspor paling hanya 1-2% saja naiknya, karena lebih banyak yang fixed dibandingkan yang floating (kontraknya)," terang Pandu.
Adapun, selain hal tersebut, penyebab lain yakni adanya aturan terkait kuota pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) batu bara. Pandu menuturkan, tidak semua produsen batu bara mampu memproduksi spesifikasi yang sesuai dengan aturan DMO tersebut.
"Dari 200 perusahaan batu bara, hanya 10-12 perusahaan saja yang bisa penuhi aturan DMO. Kenapa? Karena tidak semua batu bara yang dihasilkan kalorinya (gar) diterima oleh PLN," ujar Pandu.
Dalam hal DMO ini, ditemui pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, memang ada sebagian perusahaan yang memenuhi kuotanya, tetapi dampaknya tidak besar
"Hanya menurunkan cadangan saja, misal kami punya cadangan yang mestinya 30 hari jd 25 hari. Cuma begitu saja, dampaknya tidak signifikan ke operasional," tutur Sofyan kepada media saat dijumpai di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Sofyan pun mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan penyempurnaan terkait aturan DMO tersebut.
"DMO belum sempurna, dan sedang disempurnakan aturannya oleh Kementerian ESDM. Karena masih ada yang belum ikut aturan, makanya aturan disempurnakan," pungkasnya.
Next Article DMO Dicabut, Pengusaha Batu Bara: Ini Positif!
Most Popular