Disidang, Najib Bayar Uang Jaminan Rp 3,5 M & Serahkan Paspor

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
04 July 2018 15:49
Najib harus membayar uang jaminan sebesar 1 juta ringgit atau sekitar Rp 3,5 miliar agar tidak ditahan selama proses peradilan.
Foto: REUTERS/Lai Seng Sin
Kuala Lumpur, CNBC Indonesia - Majelis hakim yang menyidangkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak di pengadilan Kuala Lumpur hari Rabu (4/7/2018) mengenakan uang jaminan sebesar 1 juta ringgit atau sekitar Rp 3,5 miliar agar tidak ditahan selama proses peradilan. Ia juga diminta untuk menyerahkan dua paspor diplomatiknya ke pengadilan.

Ia menghadapi tiga dakwaan pelanggaran kriminal dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait skandal 1MDB yang menyebabkan kejatuhan karir politiknya. Tim pembelanya yang beranggotakan tujuh orang dipimpin oleh pengacara senior Muhammad Shafee Abdullah.

Najib telah mengaku tidak bersalah atas empat tuduhan yang dilontarkan padanya dalam sidang hari Rabu.

Tuduhan tersebut membuatnya terancam dijatuhi hukuman selama dua hingga 20 tahun dengan tambahan hukuman cambuk dan denda. Namun menurut hukum Malaysia, seseorang yang berusia 50 tahun ke atas dibebaskan dari hukuman cambuk. Najib akan berusia 65 tahun bulan ini.

Jaksa Agung yang baru diangkat, Tommy Thomas, memimpin tim jaksa penuntut umum beranggotakan 12 orang. Dia mengatakan tidak akan menentang jaminan untuk Najib, dan meminta uang jaminan ditetapkan sebesar 4 juta ringgit dalam obligasi tunai dengan dua orang penjamin. Dia juga meminta paspor Najib untuk diserahkan ke pengadilan.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee, meminta agar obligasi itu dikurangi, dengan mempertimbangkan layanan yang kliennya berikan kepada publik selama menjadi pejabat negara.

Atas permintaan tim pembela, Hakim Mohamad Sofian Abdul Razak setuju untuk mengeluarkan perintah pengadilan sementara yang melarang diskusi tentang manfaat kasus di luar pengadilan, terutama di media.


Shafee telah meminta perintah pengadilan untuk melarang media membuat laporan spekulatif atau palsu tentang saksi dalam persidangan karena merasa kliennya telah diadili oleh media.

Perintah pembungkaman akan dilakukan sampai 8 Agustus, ketika kasus ini dijadwalkan untuk memasuki tahap pengaturan. Sidang akan berlangsung tahun depan, dari tanggal 18 hingga 28 Februari, 4 hingga 8 Maret, dan 11 hingga 15 Maret.

Najib mengangguk ketika tuduhan itu dibacakan kepadanya. Dia tampak muram dan rahangnya tertarik.

Dilansir dari Straits Times, kasus itu dipindahkan ke Pengadilan Tinggi untuk mendengarkan permohonan Najib atas dakwaan tersebut.

Pria berusia 64 tahun itu ditangkap hari Selasa (3/7/2018) oleh lembaga anti-korupsi Malaysia dan menghabiskan semalam di tahanan.

K. Kumaraendran, pengacara untuk istri Najib, Rosmah Mansor, mengatakan kepada wartawan bahwa Najib telah meminta Rosmah untuk tidak datang ke pengadilan.


Dua anak pasangan itu, pengusaha Ashman Najib (27 tahun) dan Nooryana Najwa Najib (30 tahun) hadir di pengadilan pada hari Rabu (4/7/2018). Menantunya, Daniyar Kessibayev, yang berasal dari Kazakhstan, dan pengusaha Mohd Nazifuddin Mohd Najib (32 tahun) putra mantan perdana menteri dari pernikahan pertamanya, juga hadir.
(prm) Next Article Skandal 1MDB Rp 140 M & Jeruji Besi 12 Tahun Najib Razak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular