
Transisi ke Sistem Online, Semua Izin Usaha ke BKPM Ditunda
Arys Aditya, CNBC Indonesia
03 July 2018 17:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dikabarkan menunda segala bentuk perizinan usaha yang diakibatkan dari proses transisi menuju sistem perizinan tunggal terpadu alias online single submission (OSS).
Dari siaran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong tertanggal 29 Juni 2018 yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (3/7/2018), Presiden Joko Widodo disebut telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang OSS pada Kamis, 21 Juni 2018.
"Dalam rangka transisi perizinan berusaha secara nasional ke Sistem OSS (Online Single Submission), BKPM hari ini, Jum'at 29 Juni 2018, telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu. Pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat," bunyi siaran pers tersebut.
Dalam PP itu, masih menurut siaran pers tersebut, akan ada pemindahan 'hampir keseluruhan' wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS.
"Sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian kemarin, Kamis 28 Juni 2018, BKPM untuk sementara ini akan 'tampung dulu'
segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi di-Launching."
Siaran pers itu juga menyebut, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, pasca berlakunya PP-24/2018. Namun, BKPM sedang dalam proses verifikasi izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut.
Publik dan pelaku usaha juga diminta untuk terus mengikuti informasi terkait persoalan perizinan ini.
"PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor, dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan MenKo Perekonomian."
Di samping peranan ini, lanjut keterangan pers itu, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari Kemenko Perekonomian kira-kira 5 bulan dari sekarang.
"Atas nama Pemerintah, BKPM tentunya
memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi."
Hingga berita ini ditulis, Kepala BKPM Thomas Lembong belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi ketika dihubungi terkait kebenaran siaran pers tersebut.
(ray) Next Article Proses Izin Usaha ke BKPM Ditangguhkan Sementara
Dari siaran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembong tertanggal 29 Juni 2018 yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (3/7/2018), Presiden Joko Widodo disebut telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018 tentang OSS pada Kamis, 21 Juni 2018.
"Dalam rangka transisi perizinan berusaha secara nasional ke Sistem OSS (Online Single Submission), BKPM hari ini, Jum'at 29 Juni 2018, telah menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu. Pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat," bunyi siaran pers tersebut.
Dalam PP itu, masih menurut siaran pers tersebut, akan ada pemindahan 'hampir keseluruhan' wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS.
"Sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian kemarin, Kamis 28 Juni 2018, BKPM untuk sementara ini akan 'tampung dulu'
segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi di-Launching."
Siaran pers itu juga menyebut, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, pasca berlakunya PP-24/2018. Namun, BKPM sedang dalam proses verifikasi izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut.
Publik dan pelaku usaha juga diminta untuk terus mengikuti informasi terkait persoalan perizinan ini.
"PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor, dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan MenKo Perekonomian."
Di samping peranan ini, lanjut keterangan pers itu, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari Kemenko Perekonomian kira-kira 5 bulan dari sekarang.
"Atas nama Pemerintah, BKPM tentunya
memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi."
Hingga berita ini ditulis, Kepala BKPM Thomas Lembong belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi ketika dihubungi terkait kebenaran siaran pers tersebut.
(ray) Next Article Proses Izin Usaha ke BKPM Ditangguhkan Sementara
Most Popular