Gaji ke-13 untuk PNS Sudah Cair Rp 6,82 Triliun

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 July 2018 08:27
Gaji ke-13 PNS dibayarkan mulai tanggal 2 Juli 2018 untuk menghadapi tahun ajaran baru.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan kembali mendapatkan gaji ke-13 yang cair bulan ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan penyaluran insentif yang bertujuan untuk menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah itu sudah dicairkan.

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai tanggal 2 Juli 2018 untuk menghadapi tahun ajaran baru," kata Nufransa saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (3/7/2018).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pembayaran gaji ke-13 telah dicairkan kepada 12.305 satuan kerja kementerian/lembaga (K/L), dengan jumlah SPM sebanyak 19.421 senilai Rp 6,82 triliun.


Nufransa menambahkan bahwa proses penyaluran gaji ke-13 akan terus dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sampai dengan jelang tahun ajaran baru.

"Terus dilakukan oleh KPPN sesuai dengan kesiapan pengajuan SPM oleh Satker K/L," ungkapnya.

Sebagai informasi, penyaluran gaji ke-13 bukan hanya diberikan kepada ASN/PNS aktif. Pensiunan ASN dan pejabat negara pun akan mendapatkan insentif tersebut.

Kebijakan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Adapun gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk penyaluran pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018.

Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Nilai pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 adalah sebagai berikut.
  • Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun;
  • Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun; dan
  • Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.

(prm) Next Article Jokowi Teken PP Gaji Ke-13 PNS, Pajak Ditanggung Pemerintah!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular