
Ini Ternyata Insentif yang Dijanjikan Jokowi Bagi Para PNS
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 June 2018 19:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan adanya tambahan insentif untuk perbaikan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, terutama yang sudah memasuki masa pensiun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, fokus pertama pemerintah adalah menggencarkan reformasi pensiunan ASN TNI Polri, termasuk dengan ASN daerah.
"Untuk bisa diperbaiki dari sisi benefit atau manfaat yang diperoleh oleh ASN TNI Polri," kata Sri Mulyani, Selasa (26/6/2018).
Adapun yang kedua, perubahan mekanisme penggajian pensiunan PNS. Jika sebelumnya pensiunan PNS hanya mendapatkan gaji pokok, nantinya hak abdi negara yang sudah pensiun akan mendapatkan insentif.
Insentif tersebut, berupa pemberian take home pay. Meski demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum merinci lebih jauh, komponen apa yang akan ditambah dalam mekanisme tersebut.
"Jadi tidak hanya gaji pokok, tapi take home pay yang dia peroleh. Dengan demikianm dihitung berdasarkan take home pay, maka kami berharap dari kalkulasinya akan bisa mendapatkan manfaat yang lebih sesuai," katanya.
Sri Mulyani menegaskan, mekanisme rencana ini akan kembali dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintah akan kembali memaparkan, dampak dari kebijakan tersebut apabila diimplementasikan ke depan.
"Karena ada implikasinya ke APBN dan APBD, kami perlu sampaikan ke daerah termasuk di dalam rencana APBN kita ke depan," jelasnya.
(dru) Next Article THR dan Gaji ke-13 Bakal Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, fokus pertama pemerintah adalah menggencarkan reformasi pensiunan ASN TNI Polri, termasuk dengan ASN daerah.
"Untuk bisa diperbaiki dari sisi benefit atau manfaat yang diperoleh oleh ASN TNI Polri," kata Sri Mulyani, Selasa (26/6/2018).
Insentif tersebut, berupa pemberian take home pay. Meski demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu belum merinci lebih jauh, komponen apa yang akan ditambah dalam mekanisme tersebut.
"Jadi tidak hanya gaji pokok, tapi take home pay yang dia peroleh. Dengan demikianm dihitung berdasarkan take home pay, maka kami berharap dari kalkulasinya akan bisa mendapatkan manfaat yang lebih sesuai," katanya.
Sri Mulyani menegaskan, mekanisme rencana ini akan kembali dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintah akan kembali memaparkan, dampak dari kebijakan tersebut apabila diimplementasikan ke depan.
"Karena ada implikasinya ke APBN dan APBD, kami perlu sampaikan ke daerah termasuk di dalam rencana APBN kita ke depan," jelasnya.
(dru) Next Article THR dan Gaji ke-13 Bakal Dongkrak Konsumsi Rumah Tangga
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular