
THR PNS Habis? Tenang, Gaji ke-13 Cair Bulan Ini
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 July 2018 20:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah mendapatkan tunjangan hari raya (THR), aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali mendapatkan gaji ke-13. Insentif tersebut cair pada bulan ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Herman Suryatman memastikan penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan ini. Lantas, kapan waktu pencairannya?
"Bulan ini cair, tapi tergantung satuan kerja dari tiap kementerian/lembaga. Mereka akan mengacu pada PMK [peraturan menteri keuangan], karena pencairan teknisnya di sana," kata Herman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (2/7/2018).
Herman menjelaskan, penyaluran gaji ke-13 merupakan salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk membantu biaya anak sekolah hak abdi negara. Insentif ini diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh PNS.
"Ini diberikan untuk membantu biaya anak sekolah. Idealnya, akan diberikan pada saat anak masuk sekolah. Tapi teknisnya ada di Kemenkeu," katanya.
Sebagai informasi, penyaluran gaji ke 13 bukan hanya diberikan kepada ASN/PNS aktif semata. Pensiunan ASN dan pejabat negara pun akan mendapatkan insentif tersebut.
Kebijakan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13.
Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat Pemerintah maupun para penerima pensiun.
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Rencana pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 :
(dru) Next Article Yuk, Intip Berapa yang Dikantongi PNS dari Gaji ke-13
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Herman Suryatman memastikan penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan ini. Lantas, kapan waktu pencairannya?
"Bulan ini cair, tapi tergantung satuan kerja dari tiap kementerian/lembaga. Mereka akan mengacu pada PMK [peraturan menteri keuangan], karena pencairan teknisnya di sana," kata Herman saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Senin (2/7/2018).
"Ini diberikan untuk membantu biaya anak sekolah. Idealnya, akan diberikan pada saat anak masuk sekolah. Tapi teknisnya ada di Kemenkeu," katanya.
Sebagai informasi, penyaluran gaji ke 13 bukan hanya diberikan kepada ASN/PNS aktif semata. Pensiunan ASN dan pejabat negara pun akan mendapatkan insentif tersebut.
Kebijakan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13.
Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Pengajuan permintaan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN dapat dilaksanakan mulai akhir bulan Juni 2018, agar dapat dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk aparat Pemerintah maupun para penerima pensiun.
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Rencana pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 :
- Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun;
- Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun; dan
- Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.
(dru) Next Article Yuk, Intip Berapa yang Dikantongi PNS dari Gaji ke-13
Most Popular