
RI Tegaskan Agar Eropa Tak Diskriminasikan CPO
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 June 2018 14:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia minta agar pembatasan impor oleh Uni Eropa pada 2030 mendatang tidak hanya diakukan pada minyak sawit, melainkan juga secara konsisten untuk keseluruhan minyak nabati.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan usai menghadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (28/6/2018).
"Jangan sampai itu hanya minyak sawit, tapi sifatnya harus tidak diskriminatif. Artinya untuk semua minyak nabati," kata Oke di Kemenko Kemaritiman.
Dia menuturkan Kemendag akan memastikan bahwa ketentuan Renewable Energy Directive II (RED II) milik Uni Eropa itu memang menyatakan pembatasan untuk seluruh minyak nabati.
Seperti diketahui, dalam RED II itu disepakati bahwa Uni Eropa menunda pelarangan penggunaan minyak kelapa sawit sebagai campuran biofuel hingga 2030.
Pemerintah, kata Oke, memastikan tak akan lagi membahas upaya pembalasan dengan mengenakan tarif impor pada sejumlah produk produksi negara-negara Uni Eropa pasca keputusan untuik menunda pembatasan impor.
Namun, Indonesia menginginkan agar kriteria impor minyak kelapa sawit yang diperbolehkan tidak diskriminatif. Ada beberapa kriteria yang diinginkan oleh pemerintah seperti kriteria nilai konservasi (HCV).
"Kriterianya itu seperti apa, jangan sampai kemasan diskriminasi tidak ada, tapi direct kriteria," katanya.
(ray) Next Article CPO Dinilai Rusak Hutan, Belanda Minat Bantu Petani Sawit RI
Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan usai menghadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (28/6/2018).
"Jangan sampai itu hanya minyak sawit, tapi sifatnya harus tidak diskriminatif. Artinya untuk semua minyak nabati," kata Oke di Kemenko Kemaritiman.
Seperti diketahui, dalam RED II itu disepakati bahwa Uni Eropa menunda pelarangan penggunaan minyak kelapa sawit sebagai campuran biofuel hingga 2030.
Pemerintah, kata Oke, memastikan tak akan lagi membahas upaya pembalasan dengan mengenakan tarif impor pada sejumlah produk produksi negara-negara Uni Eropa pasca keputusan untuik menunda pembatasan impor.
Namun, Indonesia menginginkan agar kriteria impor minyak kelapa sawit yang diperbolehkan tidak diskriminatif. Ada beberapa kriteria yang diinginkan oleh pemerintah seperti kriteria nilai konservasi (HCV).
"Kriterianya itu seperti apa, jangan sampai kemasan diskriminasi tidak ada, tapi direct kriteria," katanya.
(ray) Next Article CPO Dinilai Rusak Hutan, Belanda Minat Bantu Petani Sawit RI
Most Popular