RI Tak Bisa Investigasi Aksi Tipu Eksportir Baja Asing

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
26 June 2018 14:36
Eksportir asing diduga melakukan circumvention dengan memasukkan carbon steel ke Indonesia namun menggunakan HS number alloy steel.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Eksportir baja asing diketahui melakukan praktik pengalihan harmonized number (HS number) atau circumvention.

Mereka memasukkan baja karbon (carbon steel) namun menggunakan HS number baja paduan (alloy steel). Cara itu dilakukan dengan menambah unsur kimia boron kurang dari 1% terhadap carbon steel.

Melalui praktik itu, eksportir tidak dikenakan bea masuk 15% dan diduga merugikan RI hingga Rp 222 triliun.

Pradnyawati, Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, mengatakan Indonesia belum bisa menggelar investigasi terkait praktik circumvention yang dilakukan eksportir asing itu.

"Kita belum memiliki dasar hukum praktik circumvention. Praktik yang dilakukan [eksportir baja] China itu bisa dianggap sebagai varian dari tindakan circumvention," kata dia, Selasa (26/6/2018).

Dia mengatakan praktik pengalihan HS number ini bukan merupakan tindakan legal.

"Bea Cukai dari negara mana pun tidak akan melegalkan praktik pengalihan HS," kata Pradnyawati.



Kendati demikian, apabila suatu barang yang mengalami proses produksi lebih lanjut yang menambah nilai tambah, maka HS number barang itu akan berubah.

Sebelumnya, Ketua The Indonesia Iron & Steel Association (IISIA) Mas Wirgantoro Roes Setiyadi mengatakan solusi untuk menghentikan praktik curang eksportir asing ini adalah dengan mengenakan bea masuk terhadap produk alloy steel.

"Solusinya, impor alloy steel dikenakan bea masuk. Mengenai besaran tarif bea masuk, saya kira pemerintah lebih tahu berapa yang pantas," kata Roes yang juga Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk.

(ray/ray) Next Article Industri Baja SOS, Impor Besi Rongsokan Dibuka Lebar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular