
Setop Praktik Curang, RI Harus Kenakan Bea Masuk Baja Paduan
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
26 June 2018 13:22

Jakarta, CNBC Indonesia - The Indonesia Iron & Steel Association (IISIA) meminta agar pemerintah mengenakan bea masuk terhadap produk baja paduan (alloy steel) dari luar negeri.
Hal ini guna menghindari kecurangan yang dilakukan eksportir baja asing, yang memasukkan carbon steel namun dengan harmonized number (HS number) alloy steel.
Adapun produk carbon steel dikenakan bea masuk 15%, sementara itu alloy steel dibebaskan bea masuk.
Ketua IISIA Mas Wirgantoro Roes Setiyadi mengatakan solusi terbaik untuk mengatasi praktik curang ini adalah dengan mengenakan bea masuk bagi impor alloy steel.
Terkait besaran bea masuk, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemeirntah.
"Solusinya, impor alloy steel dikenakan bea masuk. Mengenai besaran tarif bea masuk, saya kira pemerintah lebih tahu berapa yang pantas," kata dia, Selasa (26/6/2018).
Sebelumnya, dia mengatakan kerugian yang diderita Indonesia karena praktik curang ini bisa mencapai sekitar Rp 222 triliun.
Menurut Roes, impor alloy steel dari China terus meningkat sejak 2012, sementara praktik pengalihan HS number sudah terjadi sejak 2010.
Berdasarkan hitungan kasarnya, porsi impor alloy steel asal China sejak 2012 mencapai rata-rata 35% dari total kebutuhan baja nasional per tahun.
Adapun kebutuhan baja nasional dalam lima tahun terakhir meningkat dari 12 juta ton hingga sekitar 18 juta ton. Dia menghitung secara rata-rata, kebutuhan baja nasional setiap tahunnya 15 juta ton/tahun.
(ray/ray) Next Article Karat Industri Baja RI
Hal ini guna menghindari kecurangan yang dilakukan eksportir baja asing, yang memasukkan carbon steel namun dengan harmonized number (HS number) alloy steel.
Adapun produk carbon steel dikenakan bea masuk 15%, sementara itu alloy steel dibebaskan bea masuk.
Terkait besaran bea masuk, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemeirntah.
"Solusinya, impor alloy steel dikenakan bea masuk. Mengenai besaran tarif bea masuk, saya kira pemerintah lebih tahu berapa yang pantas," kata dia, Selasa (26/6/2018).
Sebelumnya, dia mengatakan kerugian yang diderita Indonesia karena praktik curang ini bisa mencapai sekitar Rp 222 triliun.
Menurut Roes, impor alloy steel dari China terus meningkat sejak 2012, sementara praktik pengalihan HS number sudah terjadi sejak 2010.
Berdasarkan hitungan kasarnya, porsi impor alloy steel asal China sejak 2012 mencapai rata-rata 35% dari total kebutuhan baja nasional per tahun.
Adapun kebutuhan baja nasional dalam lima tahun terakhir meningkat dari 12 juta ton hingga sekitar 18 juta ton. Dia menghitung secara rata-rata, kebutuhan baja nasional setiap tahunnya 15 juta ton/tahun.
(ray/ray) Next Article Karat Industri Baja RI
Most Popular