
Kejutan! Hampir 300 Sektor Industri Akan Dapat Tax Allowance
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 June 2018 17:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan sektor industri padat karya dan industri berorientasi ekspor akan mendapatkan fasilitas tax allowace yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan, revisi aturan tersebut akan memperluas penerima tax allowance.
"Sebenarnya ini memperluas. Karena berdasarkan UU, UU PPh tidak bisa diubah jadi kami perluas. Jadi diperluas yang dapat [tax allowance]. Itu saja intinya," kata Iskandar, Kamis (21/6/2018).
Lantas, berapa sektor yang akan mendapatkan fasilitas tersebut? Iskandar mengatakan, penerima tax allowance dalam revisi aturan tersebut akan mencapai sekitar 300 industri.
"Banyak sampai ratusan. 200 sektor lebih, hampir 300 sektor dari 100 sekian. Tapi [penerima tax allowance] yang mendorong padat karya dan ekspor," katanya.
Terkait dengan skema yang ditawarkan, sambung dia, tidak akan ada yang berubah. Dia mengatakan, revisi peraturan tersebut hanya memperluas penerima tax allowance.
"Masih sama. Investment allowance, penyusutan dipercepat, kompensasi kerugian 10 tahun, dan tax dividen," ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah 18/2015. Meski demikian, belum diketahui kapan revisi aturan ini rampung.
(roy) Next Article Pemerintah Jamin Kemudahan Tax Allowance
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan, revisi aturan tersebut akan memperluas penerima tax allowance.
"Banyak sampai ratusan. 200 sektor lebih, hampir 300 sektor dari 100 sekian. Tapi [penerima tax allowance] yang mendorong padat karya dan ekspor," katanya.
Terkait dengan skema yang ditawarkan, sambung dia, tidak akan ada yang berubah. Dia mengatakan, revisi peraturan tersebut hanya memperluas penerima tax allowance.
"Masih sama. Investment allowance, penyusutan dipercepat, kompensasi kerugian 10 tahun, dan tax dividen," ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah 18/2015. Meski demikian, belum diketahui kapan revisi aturan ini rampung.
(roy) Next Article Pemerintah Jamin Kemudahan Tax Allowance
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular