RI Pelajari Keputusan Eropa Soal CPO, Siap Gugat Lagi ke WTO

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
21 June 2018 17:46
Uni Eropa menunda larangan penggunaan biofuel berbasis CPO.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia belum puas atas penundaan larangan penggunaan biofuel berbasis minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) oleh Uni Eropa, dari 2021 menjadi 2030.

Pemerintah menyatakan siap menggugat kembali Uni Eropa ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO apabila keputusan terbaru Uni Eropa (UE) masih terindikasi diskriminatif terhadap komoditas sawit RI.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pihaknya hingga saat ini masih meneliti apakah penundaan tersebut hanya diperuntukkan bagi CPO atau mencakup seluruh komoditas minyak nabati lainnya, seperti rapeseed oil, minyak kedelai (soybean oil), dan minyak bunga matahari (sunflower oil).

"Keputusan penundaan hingga 2030 ini seperti yang kita tahu sekarang diperuntukkan bagi semua biofuel yang berbasis tanaman pangan (nabati). Kalau seperti itu kan berarti tidak ada diskriminasi. Akan tetapi kalau misalnya ada celah untuk diskriminasi, kita pasti gugat ke WTO," ujar Oke saat ditemui di Gedung Lemhanas, Kamis (21/6/2018).



Sebelumnya, Indonesia pernah menggugat Uni Eropa ke WTO terkait kebijakan UE yang menerapkan bea masuk anti-dumping (BMAD) terhadap impor biofuel dari tanah air sejak 2014. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan RI pada bulan Februari tahun ini.

Selain itu, Oke juga menegaskan pemerintah akan turut serta dalam studi terkait industri dan perkebunan sawit yang sedang dilakukan Komisi Eropa. Ini untuk memastikan hasil studi tersebut tidak merugikan Indonesia sebagai produsen CPO nomor satu di dunia.

"Kita ikut, nggak masalah. Tapi intinya bukan itu. Intinya, kalau [Uni Eropa] diskriminatif ke kita, pasti kita gugat," tegas Oke.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan meminta agar pemerintah Indonesia, Malaysia, dan Thailand diikutsertakan dalam studi Komisi Eropa tersebut, agar hasil studinya obyektif dan fair.

Adapun hasil studi tersebut akan digunakan pemerintah Uni Eropa sebagai dasar persyaratan impor langsung biodiesel berbasis CPO serta penggunaan CPO sebagai bahan baku untuk memproduksi biodiesel di Eropa.

"Pengalaman selama ini, banyak studi UE yang tidak obyektif," kata Paulus.
(ray/ray) Next Article Ini Korporasi Penguasa Pasar Ekspor CPO RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular