Pemerintah Jamin Kemudahan Tax Allowance

Arys Aditya, CNBC Indonesia
09 March 2018 09:45
revisi beleid pajak tersebut akan menuangkan penyederhanaan mekanisme dan persyaratan bagi pengusaha dibanding beleid sebelumnya.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia -- Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjamin pelaku usaha akan dengan mudah mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) melalui revisi beleid yang segera terbit. 

Berbicara di sela Food Security Summit 2018, Menko Perekonomian mengatakan revisi beleid tersebut akan menuangkan penyederhanaan mekanisme dan persyaratan bagi pengusaha dibanding beleid sebelumnya. 

"Jadi tidak perlu pakai syarat bertele-tele seperti aset gimana, dan lainnya. Asal dia masuk KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang ditentukan, ya sudah dapat," ungkapnya. 

Dia menambahkan kementerian atau lembaga terkait tidak perlu lagi membahas industri yang mendapatkan tax allowance apabila beleid yang baru sudah terbit. 

Terkait fasilitas libur pajak (tax holiday), dia mengatakan Pemerintah masih menggodok revisi beleid mengenai kepastian berapa lama suatu usaha mendapatkan insentif tersebut. 

"Kalau tax holiday udah pasti pajak 0 tinggal keputusannya berapa lama, berapa lamanya itu harus dijawab industri apa yang berapa lama. Standarnya ya itu industri pionir," ujarnya. 
(roy/roy) Next Article Lantik Dua Pejabat Eselon I, Ini Pesan Menko Darmin

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular