Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019. Aturan terbaru tersebut merupakan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Aturan ini biasa disebut Tax Allowance.