Pemerintah Kucurkan Dana Rp 2,1 T untuk Lembaga Internasional

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 June 2018 13:14
Pemerintah memutuskan untuk menambah setoran investasi kepada sejumlah lembaga keuangan internasional
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menambah setoran investasi kepada sejumlah lembaga keuangan internasional dalam rangka memperkuat posisi Indonesia di mata lembaga keuangan dunia.

Menkeu Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.010/2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018.

"Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya," bunyi beleid aturan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Senin (18/6/2018).

"Penambahan investasi pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018," lanjut beleid tersebut.

Adapun dalam peraturan yang diteken sejak 6 Juni lalu itu, ada lima lembaga multilateral yang mendapatkan tambahan setoran dana, di mana yang terbesar diberikan kepada Bank Investasi Infrastruktur Asia (AIIB).

Dana yang siap digelontorkan kepada lembaga tersebut sebesar Rp 1,8 triliun dengan mekanisme tunai.


Sementara pada posisi kedua, adalah Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA) sebesar Rp 152,8 miliar di mana sekitar Rp 110 miliar akan diserahkan secara tunai, dan Rp 42,8 miliar sisanya disetor secara non tunai.

Kemudian, kepada Bank Pembangunan Islam (IDB) sebesar Rp 72,1 miliar yang seluruhnya diberikan secara tunai, Korporasi Islam untuk Pengembangan Sektor Swasta (ICD) sebesar Rp 41,3 miliar dan seluruhnya diberikan secara tunai.

Terakhir, dana tambahan diberikan kepada Dana Internasional untuk Pembangunan Sektor Pertanian (IFAD) sebesar Rp 53,6 miliar yang seluruhnya akan diserahkan secara tunai.

Secara total, setoran yang akan diberikan pemerintah kepada lima lembaga keuangan internasional tersebut sebesar Rp 2,11 triliun.

(dru) Next Article DPR Rapat dengan Sri Mulyani, BI, OJK Bahas Nasib RI 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular