Ada 590 Daftar Masalah, Revisi UU Minerba Dibahas 6 Menteri

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
06 June 2018 16:21
Terdapat 590 daftar masalah yang diidentifikasi pemerintah dari daftar RUU Minerba yang disusun oleh DPR. Perlu dibahas 6 menteri.
Foto: Istimewa
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang No. 4/2009 Pertambangan Mineral dan Batubara, yang drafnya telah dikirimkan oleh DPR kepada Presiden Joko Widodo pada 20 April 2018 lalu.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan ada sekitar 590 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang tengah dibahas oleh pemerintah.



DIM serta pandangan dan pendapat Presiden atas RUU Minerba harus disampaikan kepada DPR paling lambat 60 hari sejak tanggal RUU diterima.

"Seharusnya bisa selesai bulan ini-lah," kata Bambang di kantor Ditjen Minerba, Rabu (6/6/2018).

Bambang melanjutkan, telah ditunjuk enam menteri untuk membahas RUU tersebut. Menteri ESDM berperan sebagai lead, di mana ada pula Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Perdagangan, dan Menteri Hukum dan HAM.

Rancangan aturan pertambangan ini merupakan inisiatif DPR RI, dan sudah masuk program legislasi nasional sejak tahun lalu. Namun tak kunjung selesai tahun lalu, dan kembali diprioritaskan pada tahun ini.

Saat ini, draft sudah selesai diketik oleh DPR dan sedang dibahas pemerintah. Dari kalangan pengusaha tambang, rancangan para dewan ini dinilai cukup ramah untuk investor. "Apa yang diajukan dari DPR cukup bagus, friendly terhadap pengusaha dan tentunya investor. Misalnya, diatur insentif untuk perusahaan tambang," ujar Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk. Garibaldi Thohir beberapa waktu lalu saat acara buka bersama.

Dari sisi pengusaha, Garibaldi yang akrab disapa Boy ini menekankan ada dua hal yang jadi perhatian yakni kepastian hukum dan ramah investasi. Untuk kepastian, menurut Boy, sudah ada kemajuan di rancangan kali ini dengan diaturnya masa operasional Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Selain itu juga diatur insentif yang ramah untuk investor seperti insentif untuk perusahaan tambang yang membangun pembangkit listrik.

Meski begitu, masih terdapat hal yang perlu diperbaiki dari masukan para pengusaha. Yakni, terkait luas wilayah yang dibatasi hanya 25 ribu hektare. "Sebenarnya boleh saja, tapi kalau bicara luas wilayah semestinya juga dipertimbangkan wilayah bufferzone yang dibutuhkan untuk aktivitas pertambangan," kata Boy.
(gus/gus) Next Article 'Revisi UU Minerba Lolos, Akuisisi Freeport Bisa Gagal'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular