'Revisi UU Minerba Lolos, Akuisisi Freeport Bisa Gagal'

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
11 July 2018 19:57
Para ahli pertambangan menilai rancangan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara sarat kepentingan pengusaha tambang, dan bahkan membahayakan negara.
Foto: CNBC Indonesia/Wahyu Daniel
Jakarta, CNBC Indonesia- Para ahli pertambangan menilai rancangan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 sarat kepentingan pengusaha tambang, dan bahkan membahayakan negara.

Salah satunya adalah tidak diaturnya ketentuan divestasi dalam rancangan beleid yang diinisiasi oleh DPR RI ini. "Kewajiban divestasi 50% harus tetap diberlakukan. Revisi perpanjangan kontrak karya (KK) berpeluang untuk Freeport memperpanjang terus KK-nya dan mengabaikan kesepakatan divestasi. Akibatnya, kesepakatan divestasi bisa mundur atau bahkan gagal terlaksana," ujar Iwan Munajat dari Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Rabu (11/7/2018).



Seperti diketahui, saat ini pemerintah Indonesia sedang berupaya keras menyukseskan akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia atau divestasi. Presiden Joko Widodo meminta divestasi rampung pada Juli ini. Bisa dibayangkan jika undang-undang ini lolos, upaya pemerintah untuk mengembalikan Freeport ke pangkuan ibu pertiwi dalam beberapa tahun ini akan sia-sia.



Iwan juga menyebut revisi UU Minerba yang disusun oleh anggota dewan yang terhormat ini tidak konsisten dengan peraturan sebelumnya. Lebih menekankan aspek hukum, tapi tidak komprehensif soal teknis pertambangan mulai dari tahap eksplorasi hingga pemurnian. Contohnya adalah banyak persetujuan teknis yang jadi memerlukan DPR, sementara itu bisa diputuskan cepat di tangan pemerintah.

Lalu ada juga masalah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pasal 17 RUU Minerba, kata Iwan, memuat luas wilayah memungkinkan untuk ditambah. "Ini berpotensi eksploitasi besar-besaran atas sumber daya mineral dan mengurangi kesempatan pengelolaan oleh negara atau BUMN."




(gus) Next Article Bantah Ngebut, Ini Alasan DPR Ngotot Sahkan RUU Minerba!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular