
Rawan Kepentingan, Para Ahli Minta Revisi UU Minerba Ditunda
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
11 July 2018 14:48

Jakarta, CNBC Indonesia- Para akademisi dan pakar pertambangan meminta pemerintah untuk menunda bahkan menghentikan rencana revisi Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Mereka menilai revisi undang-undang minerba yang diinisiasi oleh DPR kali ini terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan untuk segera disahkan. Dalam rancangan undang undang yang terdiri dari 174 pasal yang disiapkan, hampir seluruh pasal dinilai para ahli sangat tidak relevan.
Salah satu yang menjadi polemik adalah tidak adanya pasal mengenai hak khusus pertambangan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "RUU Minerba harus memuat konsep energy security serta orientasi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang artinya pengelolaan harus dilakukan BUMN. Yang paling penting dan dalam draft tersebut tidak ada hak khusus pertambangan bagi BUMN," ujar Said Didu Mantan Sekjen Kementerian BUMN Periode 2004-2009 dalam diskusi Menyoal Revisi UU Minerba di Century Hotel, Rabu (11/7/18).
Selain itu, dalam pembahasan yang dihadiri oleh 6 pakar dalam pertambangan tersebut juga mempersoalkan kuatnya pengaruh pelaku bisnis pertambangan yang diduga melakukan intervensi di RUU Minerba.
Para ahli mencium kuatnya campur tangan para pejabat maupun politisi yang punya bisnis pertambangan untuk memuluskan rancangan beleid ini, dan menguntungkan bisnis mereka. "Bahwa RUU minerba ini jangan sampai terjadi konsolidasi kepentingan antara pelaku tambang yang ada di pemerintahan dengan pelaku tambang di DPR untuk mengurangi kekuasaan dari negara serta kewenangan negara dalam memutuskan revisi tersebut," tambah Said.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Satya Arianto mengatakan bahwa RUU Minerba sengaja dimunculkan kembali oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk dibahas dalam suasana tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dapat luput dari perhatian masyarakat.
Sedangkan Irwandy Arif dari Indonesian Mining Institute menambahkan RUU Minerba juga harus memuat aturan konversi cadangan mineral. Hal tersebut didorong dengan data cadangan mineral Indonesia yang sangat minim jika dibagi per kapita cadangan dunia.
Kontribusi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga terus menurun dengan kontribusi pendapatan juga hanya sebesar 7,21% pada 2016.
"Kita perlu mengubah persepsi bahwa Indonesia kaya akan sumber daya tambang, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan suatu badan usaha negara khusus (BUMN Khusus atau BUMD Khusus) untuk memegang konsesi dari Pemerintah yang tugas utamanya melakukan fungsi pengelolaan atas seluruh SDA Minerba di Indonesia," ungkap Irwandy.
(gus) Next Article Ini Poin Penting Revisi UU Minerba
Mereka menilai revisi undang-undang minerba yang diinisiasi oleh DPR kali ini terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan untuk segera disahkan. Dalam rancangan undang undang yang terdiri dari 174 pasal yang disiapkan, hampir seluruh pasal dinilai para ahli sangat tidak relevan.
Para ahli mencium kuatnya campur tangan para pejabat maupun politisi yang punya bisnis pertambangan untuk memuluskan rancangan beleid ini, dan menguntungkan bisnis mereka. "Bahwa RUU minerba ini jangan sampai terjadi konsolidasi kepentingan antara pelaku tambang yang ada di pemerintahan dengan pelaku tambang di DPR untuk mengurangi kekuasaan dari negara serta kewenangan negara dalam memutuskan revisi tersebut," tambah Said.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Satya Arianto mengatakan bahwa RUU Minerba sengaja dimunculkan kembali oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk dibahas dalam suasana tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dapat luput dari perhatian masyarakat.
Sedangkan Irwandy Arif dari Indonesian Mining Institute menambahkan RUU Minerba juga harus memuat aturan konversi cadangan mineral. Hal tersebut didorong dengan data cadangan mineral Indonesia yang sangat minim jika dibagi per kapita cadangan dunia.
Kontribusi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga terus menurun dengan kontribusi pendapatan juga hanya sebesar 7,21% pada 2016.
"Kita perlu mengubah persepsi bahwa Indonesia kaya akan sumber daya tambang, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan suatu badan usaha negara khusus (BUMN Khusus atau BUMD Khusus) untuk memegang konsesi dari Pemerintah yang tugas utamanya melakukan fungsi pengelolaan atas seluruh SDA Minerba di Indonesia," ungkap Irwandy.
(gus) Next Article Ini Poin Penting Revisi UU Minerba
Most Popular