Revisi UU Minerba Mandeg, ESDM Terbitkan Permen Sapu Jagad

Gustidha Budiartie & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
13 May 2018 09:44
Rencana untuk merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara tak kunjung tereksekusi. Kementerian ESDM akhirnya menerbitkan aturan setingkat Peraturan Menteri
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia- Rencana untuk merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara tak kunjung tereksekusi. Sementara sektor pertambangan terus terdapat perkembangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan setingkat Peraturan Menteri untuk mengatur industri ini.

Kementerian menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diteken 3 Mei lalu, aturan ini bisa dibilang mengatur dari hulu hingga hilir sektor minerba.

Terdiri dari 63 pasal, peraturan menteri ini mengatur mulai dari persyaratan Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK), divestasi, pembangunan smelter , DMO batu bara, harga jual batu bara, bahkan sampai urusan Freeport. Meski yang terakhir tidak disebut secara langsung, tetapi terindikasi demikian.

Menurut Pakar Hukum Pertambangan Ahmad Redi, aturan yang baru diterbitkan ini memuat ketentuan yang semestinya diatur di tingkat Undang-Undang. "Ini seperti intisari Undang-Undang Minerba dengan sedikit akrobat, seperti materi mengenai kewajiban pemurnian di dalam negeri dan pergantian KK (kontrak karya) menjadi IUPK," ujarnya, Minggu (13/5/2018).

Peraturan ini, lanjut Redi, bahkan bisa dibilang aturan sapu jagad karena dengan berlakunya ketentuan ini aturan setingkat permen lainnya otomatis tidak berlaku. Apalagi di dalamnya juga terdapat beberapa aturan yang terkesan memberi kelonggaran kepada pemegang izin tambang.

Contohnya adalah kelonggaran untuk divestasi 51% yang tenggatnya ditentukan di 2019, lalu pencairan jaminan pembangun smelter yang dibatasi minimal 35% pada 2022.



Sebelumnya, Komisi VII DPR RI menargetkan revisi UU Minerba bisa selesai pada tahun ini. Namun hingga saat ini belum ada kabar kelanjutannya.

Seperti diketahui UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 memiliki ketentuan yang cukup ketat di sektor minerba, tetapi memiliki berbagai aturan turunan yang justru bertentangan dengan undang-undang tersebut.

Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan batu bara. PP ini semula diterbitkan untuk memberi petunjuk teknis soal kewajiban-kewajiban pengusaha tambang yang diatur dalam UU Minerba.

Namun dalam perjalanannya, PP ini telah mengalami revisi atau perubahan berkali-kali. Dalam setiap revisinya, terdapat kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada pengusaha tambang yang belum bisa memenuhi kewajibannya. Terakhir PP ini mengalami perubahan kelima dengan diterbitkannya PP Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam perubahan kelima ini diatur mengenai harga jual batu bara khusus dalam negeri. Aturan ini, juga masuk dalam permen sapu jagad yang baru diterbitkan ESDM.

Ketentuan lain dalam Permen Nomor 25 Tahun 2018 yang juga menjadi catatan adalah soal tenggat divestasi untuk IUPK perubahan, di mana Freeport masuk dalam kategori tersebut. Terutama untuk target divestasi, yang semula oleh Kementerian BUMN ditargetkan rampung tahun ini (bahkan bulan lalu sebenarnya), di aturan ini malah dimundurkan ke 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot ketika dikonfirmasi terkait hal ini, memberikan jawaban separuh-separuh. "Saya tidak usah ngomong sendiri, terjemahkan saja pokoknya IUPK," kata Bambang, Jumat (11/5/2018).

Bambang juga tidak menjawab jelas soal kemungkinan mundurnya divestasi Freeport tahun ini. "Paling lambat," jawabnya singkat tanpa penjelasan lebih lanjut.
(gus/gus) Next Article Revisi UU Minerba Kelar Juli Ini, UU Migas Belum Jelas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular