
Revisi UU KPK Jalan, Revisi UU Minerba Macet 10 Tahun!
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
13 September 2019 13:02

Jakarta, CNBC Indonesia- Beda nasib dengan revisi undang-undang KPK yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo, revisi undang-undang mineral dan batu bara justru tak ada kemajuan dalam 10 tahun terakhir.
Wacana revisi undang-undang ini sudah dibahas dua periode DPR, sejak 2009 ke 2014. dan 2014 sampai saat ini. Revisi undang-undang yang strategis untuk sumber daya alam negeri ini juga dirancang oleh anggota dewan yang terhormat, sama dengan revisi UU KPK.
Pemerintah sampai saat ini masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) dari rancangan yang disusun oleh DPR, sudah setahun lamanya. "Kami ingin laporkan, saat ini finalisasi DIM pemerintah, setiap kementerian mendapat amanat dari Presiden yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenkum dan HAM. Ini sedang tunggu finalisasi secara keseluruhan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam rapat bersama DPR, semalam (12/9/2019).
Masing-masing kementerian juga mengatakan masih ada beberapa hal yang jadi titik berat dan perlu dibahas mendalam. Kementerian Dalam Negeri misalnya ingin lebih dielaborasi soal otonomi daerah dan tanggung jawab daerah atas lokasi pertambangan. Sementara, Kementerian Perindustrian menginginkan soal pertambangan bisa membawan investasi lebih di sektor hilir.
Kementerian Keuangan tentunya menekankan tentang stabilitas penerimaan negara.
Jonan pun meminta kepada DPR agar DIM setidaknya bisa diserahkan pada akhir tahun ke Komisi VII DPR RI.
Komisi VII DPR menginginkan agar DIM bisa segera diselesaikan di periode saat ini, agar RUU tidak dibahas dari awal di periode DPR maupun kabinet berikutnya.
"Ini sudah dua periode dibahas, dari 2009-2014 sekarang 2014-2019 belum selesai. Saya usulkan tetap dibahas saja sama Pak Jonan, biar nanti apabila dicarryover di tim selanjutnya tak usah ulang dari awal," kata Mercy Chriesty dari fraksi PDI Perjuangan.
Desakan juga datang dari anggota Komisi VII Ridwan Hisjam, menurutnya DPR sebenarnya siap untuk membahas kapanpun sejak Juni lalu. "Tapi sampai hari ini belum lengkap, kami dari Komisi VII tetap harapkan dari kementerian lain untuk selesaikan. Saya tidak sepakat ada asumsi waktu tinggal sekian hari dan kita gak siap. Bisa kok seminggu bikin undang-undang selesai," katanya.
Perdebatan ini kemudian diakhir oleh Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang mengatakan setia menunggu pemerintah untuk siap membahas lagi. Tapi meminta agar finalisasi DIM dilanjut oleh pemerintah, agar di periode berikut tidak ulang dari awal.
Jonan pun menanggapinya dan mengatakan tak ada niatan untuk memperlambat. "Tapi memang agenda tiap kementerian beda dan perlu waktu mencocokkan, jadi jika memang nanti carry over bisa langsung diselesaikan dan dibahas pada Oktober."
(gus/gus) Next Article Tak Ada Lagi Kontrak Karya dan PKP2B di Revisi UU Minerba
Wacana revisi undang-undang ini sudah dibahas dua periode DPR, sejak 2009 ke 2014. dan 2014 sampai saat ini. Revisi undang-undang yang strategis untuk sumber daya alam negeri ini juga dirancang oleh anggota dewan yang terhormat, sama dengan revisi UU KPK.
Pemerintah sampai saat ini masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) dari rancangan yang disusun oleh DPR, sudah setahun lamanya. "Kami ingin laporkan, saat ini finalisasi DIM pemerintah, setiap kementerian mendapat amanat dari Presiden yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenkum dan HAM. Ini sedang tunggu finalisasi secara keseluruhan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam rapat bersama DPR, semalam (12/9/2019).
Kementerian Keuangan tentunya menekankan tentang stabilitas penerimaan negara.
Jonan pun meminta kepada DPR agar DIM setidaknya bisa diserahkan pada akhir tahun ke Komisi VII DPR RI.
Komisi VII DPR menginginkan agar DIM bisa segera diselesaikan di periode saat ini, agar RUU tidak dibahas dari awal di periode DPR maupun kabinet berikutnya.
"Ini sudah dua periode dibahas, dari 2009-2014 sekarang 2014-2019 belum selesai. Saya usulkan tetap dibahas saja sama Pak Jonan, biar nanti apabila dicarryover di tim selanjutnya tak usah ulang dari awal," kata Mercy Chriesty dari fraksi PDI Perjuangan.
Desakan juga datang dari anggota Komisi VII Ridwan Hisjam, menurutnya DPR sebenarnya siap untuk membahas kapanpun sejak Juni lalu. "Tapi sampai hari ini belum lengkap, kami dari Komisi VII tetap harapkan dari kementerian lain untuk selesaikan. Saya tidak sepakat ada asumsi waktu tinggal sekian hari dan kita gak siap. Bisa kok seminggu bikin undang-undang selesai," katanya.
Perdebatan ini kemudian diakhir oleh Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang mengatakan setia menunggu pemerintah untuk siap membahas lagi. Tapi meminta agar finalisasi DIM dilanjut oleh pemerintah, agar di periode berikut tidak ulang dari awal.
Jonan pun menanggapinya dan mengatakan tak ada niatan untuk memperlambat. "Tapi memang agenda tiap kementerian beda dan perlu waktu mencocokkan, jadi jika memang nanti carry over bisa langsung diselesaikan dan dibahas pada Oktober."
(gus/gus) Next Article Tak Ada Lagi Kontrak Karya dan PKP2B di Revisi UU Minerba
Most Popular