
Tak Ada Lagi Kontrak Karya dan PKP2B di Revisi UU Minerba
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
16 September 2019 11:09

Jakarta, CNBC Indonesia- Rancangan revisi undang-undang mineral dan batu bara rampung disusun oleh DPR. Kini, tinggal menanti pembahasan bersama pemerintah yang masih menyusun daftar inventaris masalah.
Revisi aturan ini untuk memperbaiki dan melengkapi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang memiliki setumpuk peraturan pemerintah yang terus direvisi berkali-kali. Sebab, di antaranya PP Nomor 23 Tahun 2010 yang kali ini sedang masuk tahap revisi ke-6.
Tapi, revisi ke-6 PP ini sedang macet karena ada keinginan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno agar tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diprioritaskan untuk BUMN.
Revisi PP 23 Tahun 2010 berkali-kali ini memang kebanyakan untuk mengatur Kontrak Karya (pertambangan mineral) dan PKP2B (pertambangan batu bara), atau mudahnya tambang-tambang raksasa yang akan habis masa operasionalnya dalam beberapa tahun mendatang.
Nah, di revisi UU Minerba yang sudah tertahan 2 periode DPR ini, definisinya masih masuk dalam rancangan yang ditulis DPR. Namun, pemerintah meminta untuk menghapus.
Dalam bahan DIM RUU Minerba yang didapat CNBC Indonesia, pemerintah meminta ketentuan soal KK dan PKP2B dihapus. Sebenarnya, KK dan PKP2B sudah tak diatur lagi dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 karena diamanatkan untuk berubah sebagai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Untuk itu, pemerintah meminta agar terminologi ini tak lagi diatur di revisi UU Minerba kecuali penggunaan istilahnya untuk ketentuan masa peralihan.
Pemerintah sampai saat ini masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) dari rancangan yang disusun oleh DPR, sudah setahun lamanya. "Kami ingin laporkan, saat ini finalisasi DIM pemerintah, setiap kementerian mendapat amanat dari Presiden yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenkum dan HAM. Ini sedang tunggu finalisasi secara keseluruhan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam rapat bersama DPR, semalam (12/9/2019).
Jonan pun meminta kepada DPR agar DIM setidaknya bisa diserahkan pada akhir tahun ke Komisi VII DPR RI.
Komisi VII DPR menginginkan agar DIM bisa segera diselesaikan di periode saat ini, agar RUU tidak dibahas dari awal di periode DPR maupun kabinet berikutnya.
"Ini sudah dua periode dibahas, dari 2009-2014 sekarang 2014-2019 belum selesai. Saya usulkan tetap dibahas saja sama Pak Jonan, biar nanti apabila dicarryover di tim selanjutnya tak usah ulang dari awal," kata Mercy Chriesty dari fraksi PDI Perjuangan.
(gus/gus) Next Article Revisi UU KPK Jalan, Revisi UU Minerba Macet 10 Tahun!
Revisi aturan ini untuk memperbaiki dan melengkapi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang memiliki setumpuk peraturan pemerintah yang terus direvisi berkali-kali. Sebab, di antaranya PP Nomor 23 Tahun 2010 yang kali ini sedang masuk tahap revisi ke-6.
Tapi, revisi ke-6 PP ini sedang macet karena ada keinginan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno agar tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diprioritaskan untuk BUMN.
Revisi PP 23 Tahun 2010 berkali-kali ini memang kebanyakan untuk mengatur Kontrak Karya (pertambangan mineral) dan PKP2B (pertambangan batu bara), atau mudahnya tambang-tambang raksasa yang akan habis masa operasionalnya dalam beberapa tahun mendatang.
Nah, di revisi UU Minerba yang sudah tertahan 2 periode DPR ini, definisinya masih masuk dalam rancangan yang ditulis DPR. Namun, pemerintah meminta untuk menghapus.
Dalam bahan DIM RUU Minerba yang didapat CNBC Indonesia, pemerintah meminta ketentuan soal KK dan PKP2B dihapus. Sebenarnya, KK dan PKP2B sudah tak diatur lagi dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 karena diamanatkan untuk berubah sebagai Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Untuk itu, pemerintah meminta agar terminologi ini tak lagi diatur di revisi UU Minerba kecuali penggunaan istilahnya untuk ketentuan masa peralihan.
Pemerintah sampai saat ini masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) dari rancangan yang disusun oleh DPR, sudah setahun lamanya. "Kami ingin laporkan, saat ini finalisasi DIM pemerintah, setiap kementerian mendapat amanat dari Presiden yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenkum dan HAM. Ini sedang tunggu finalisasi secara keseluruhan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam rapat bersama DPR, semalam (12/9/2019).
Jonan pun meminta kepada DPR agar DIM setidaknya bisa diserahkan pada akhir tahun ke Komisi VII DPR RI.
Komisi VII DPR menginginkan agar DIM bisa segera diselesaikan di periode saat ini, agar RUU tidak dibahas dari awal di periode DPR maupun kabinet berikutnya.
"Ini sudah dua periode dibahas, dari 2009-2014 sekarang 2014-2019 belum selesai. Saya usulkan tetap dibahas saja sama Pak Jonan, biar nanti apabila dicarryover di tim selanjutnya tak usah ulang dari awal," kata Mercy Chriesty dari fraksi PDI Perjuangan.
(gus/gus) Next Article Revisi UU KPK Jalan, Revisi UU Minerba Macet 10 Tahun!
Most Popular