
Ini Dia 13 Poin Penting RUU Minerba
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
27 November 2019 16:25

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Artinya RUU yang merupakan revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba akan segera masuk ke Panitia Kerja (Panja) DPR untuk dibahas.
Tapi tahukah Anda apa saja poin yang terdapat dalam RUU tersebut?

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ada 13 hal penting yang menjadi fokus dalam RUU ini.
"Enam usulan pemerintah," katanya di depan anggota dewan.
Usulan pemerintah itu antara lain penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan, serta memperkuat kebijakan nilai tambah.
Lalu ada pula poin mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK, dan penguatan peran BUMN.
Sementara itu, sisanya merupakan usulan DPR. Di antaranya penguatan peran pemerintah dalam bidang pengawasan kepada pemerintah daerah.
Usulan lainnya antara lain pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batu bara dan pengaturan kembali terkait luas wilayah perizinan pertambangan. Termasuk mengakomodir putusan MK dan UU No.23 Tahun 2014, dan lingkungan hidup.
(sef/sef) Next Article Ada Upaya Pemaksaan Pengesahan RUU Minerba!
Artinya RUU yang merupakan revisi UU Nomor 4 tahun 2009 tentang minerba akan segera masuk ke Panitia Kerja (Panja) DPR untuk dibahas.
Tapi tahukah Anda apa saja poin yang terdapat dalam RUU tersebut?

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan ada 13 hal penting yang menjadi fokus dalam RUU ini.
"Enam usulan pemerintah," katanya di depan anggota dewan.
Usulan pemerintah itu antara lain penyelesaian permasalahan antar sektor, penguatan konsep wilayah dan pertambangan, serta memperkuat kebijakan nilai tambah.
Lalu ada pula poin mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK, dan penguatan peran BUMN.
Sementara itu, sisanya merupakan usulan DPR. Di antaranya penguatan peran pemerintah dalam bidang pengawasan kepada pemerintah daerah.
Usulan lainnya antara lain pengaturan kembali izin pertambangan rakyat, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batu bara dan pengaturan kembali terkait luas wilayah perizinan pertambangan. Termasuk mengakomodir putusan MK dan UU No.23 Tahun 2014, dan lingkungan hidup.
(sef/sef) Next Article Ada Upaya Pemaksaan Pengesahan RUU Minerba!
Most Popular