
ESDM Ancam Cabut Izin Tambang Bermasalah
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
30 March 2018 13:11

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengancam akan mencabut izin pertambangan yang masih bermasalah, atau masih belum berstatus clean and clear (CnC).
"Yang tidak CnC akan kita cabut, yang CnC akan kita kasih izin. Tidak ada excuse," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Jumat (30/3/2018).
Tambang clean and clear arti sederhananya adalah lahan tambang yang secara perizinan tidak ada sengketa dan secara lokasi tidak ada masalah seperti tumpang tindih, lahan berbahaya atau dilindungi, dan hal lainnya yang tidak memenuhi aturan.
Arcandra menuturkan lahan yang tidak CnC akan mengganggu aktivitas pertambangan karena tidak adanya standar penerapan keselamatan para pekerja. Tumpang tindih, kata dia, juga kerap terjadi hingga titik koordinat di lapangan tidak sesuai perizinan.
Berdasar data Kementerian ESDM masih terdapat 2.595 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus CnC yang tersebar di Indonesia. Sementara sebanyak 6.565 IUP sudah dinyatakan bersih atau Clean and Clear.
Akhir tahun lalu, ESDM memblokir 2.509 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memiliki status Clean and Clear (CnC). Pemblokiran dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).
Menurut data, hingga September 2017 perusahaan-perusahaan tersebut memiliki tunggakan penyelesaian piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 4,3 triliun.
Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan IUP non CnC tertinggi, yaitu 343 IUP. Disusul Jawa Barat sebanyak 289, Kalimantan Timur 244 IUP, Jawa Timur 230 IUP, Bangka Belitung 211 IUP, dan Sulawesi Selatan 203 IUP.
(gus/gus) Next Article Pemerintah Kesulitan Turunkan Harga Gas Industri
"Yang tidak CnC akan kita cabut, yang CnC akan kita kasih izin. Tidak ada excuse," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Jumat (30/3/2018).
Arcandra menuturkan lahan yang tidak CnC akan mengganggu aktivitas pertambangan karena tidak adanya standar penerapan keselamatan para pekerja. Tumpang tindih, kata dia, juga kerap terjadi hingga titik koordinat di lapangan tidak sesuai perizinan.
Berdasar data Kementerian ESDM masih terdapat 2.595 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum berstatus CnC yang tersebar di Indonesia. Sementara sebanyak 6.565 IUP sudah dinyatakan bersih atau Clean and Clear.
Akhir tahun lalu, ESDM memblokir 2.509 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memiliki status Clean and Clear (CnC). Pemblokiran dilakukan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam).
Menurut data, hingga September 2017 perusahaan-perusahaan tersebut memiliki tunggakan penyelesaian piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 4,3 triliun.
Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan IUP non CnC tertinggi, yaitu 343 IUP. Disusul Jawa Barat sebanyak 289, Kalimantan Timur 244 IUP, Jawa Timur 230 IUP, Bangka Belitung 211 IUP, dan Sulawesi Selatan 203 IUP.
(gus/gus) Next Article Pemerintah Kesulitan Turunkan Harga Gas Industri
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular