Ini Kunci Agar Cadangan Minyak Indonesia Tidak Habis di 2030

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
27 March 2018 11:22
Kementerian ESDM sebut cadangan minyak hanya tersisa hingga 2030 dengan asumsi produksi di 800.000 barel per hari tanpa adanya temuan cadangan baru.
Foto: Greenpeace/Handout via REUTERS
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut cadangan minyak dalam negeri hanya tersisa hingga 2030 dengan asumsi produksi di 800.000 barel per hari tanpa adanya temuan cadangan baru.

Pengamat Energi Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan ini terjadi jika pegelolaan sektor migas masih terus dilakukan seperti saat ini. Utamanya adalah pada bagaimana pemerintah menyambut investor untuk masuk ke dalam negeri.



Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, kata dia, memang tidak mendapat anggaran yang besar dari Kementerian Keuangan. Sebab investasi yang dibutuhkan tergolong tidak sedikit dan memiliki tingkat risiko tinggi. "[Dana yang ada] sangat tidak mencukupi, sebab investasi di hulu migas tergolong berisiko dan negara tahu itu, maka kita tidak dalam posisi berinvestasi sendiri, hanya sedikit," kata Pri kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/3/2018).

Oleh sebab itu, dia mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan betul kemudahan berinvestasi. Tujuannya adalah peningkatan investasi untuk kegiatan eksplorasi dan menemukan cadangan minyak baru. Selain itu, kemudahan investasi dalam penerapan teknologi juga penting, seperti penerapan enhance oil recovery (EOR) sebagai cara mendapat cadangan minyak yang masih ada namun tidak bisa diambil.

"Kunci meningkatkan cadangan minyak adalah investasi atas dua hal tersebut dalam skala besar. Caranya? Kemudahan investasi, yang konkrit," ujar Pri.

Melihat apa yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, dia menilai seharusnya pemangkasan birokrasi dilakukan lebih konkrit dan benar-benar menghapus apa yang menjadi masalah utama. Salah satu hal yang kerap menjadi kendala investor adalah birokrasi panjang.

Dia menambahkan, kepastian dalam berinvestasi harus benar-benar tercipta. Ketidakpastian fiskal, misalnya, harus benar-benar diterapkan. Saat ini, Pri mencontohkan aturan skema kontrak gross split saja tertuang hanya dalam payung hukum setingkat Peraturan Menteri.

"Kalau ganti Menteri, bisa ganti juga Permen-nya. Aturan setingkat itu membuat investor memilih untuk wait and see," tutur Pri.

Pri juga mengingatkan kalau tindakan nyata dari pemerintah harus segera dilakukan, sebab jumlah cadangan minyak nasional selalu mengalami penurunan hingga sekarang. Hal tersebut harus menjadi fokus, mengingat betapa krusialnya posisi minyak bumi sebagai sumber energi.
(gus/gus) Next Article Cadangan Minyak Habis 2030, SKK Migas: Harapan di Pertamina

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular